Mahasiswa Mesum di Tempat Ibadah
TAK Cuma di Kamar Marbot Masjid, Mahasiswa Unand Juga Mesum di Kamar Mandi Belum Direnovasi
Tak cuma di kamar marbot masjid, sejoli mahasiswa Unand di Padang ini ternyata punya tempat khusus lainnya untuk berbuat mesum
1. Sanksi etik sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (2) berupa:
a. Sanksi etik ringan
b. Sanksi etik sedang
c. Sanksi etik berat
2. Saksi etik ringan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a berupa:
a. Teguran tertulis; atau
b. Pernyataan permohonan maaf
3. Sanksi etik sedang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b berupa:
a. Menyatakan penyesalan atau pengakuan bersalah secara terbuka,
b. Pengurangan jumlah satuan kredit semester; atau
c. Pemberhentian sementara sebagai mahasiswa selama periode tertentu.
4. Sanksi etik berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out).
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.