Mahasiswa Mesum di Tempat Ibadah

TAK Cuma di Kamar Marbot Masjid, Mahasiswa Unand Juga Mesum di Kamar Mandi Belum Direnovasi

Tak cuma di kamar marbot masjid, sejoli mahasiswa Unand di Padang ini ternyata punya tempat khusus lainnya untuk berbuat mesum

|
HO
Pasangan mahasiswa di Padang berbuat mesum masjid. Ternyata tak cuma di kamar marbot masjid, sejoli mahasiswa Unand di Padang ini ternyata punya tempat khusus lainnya untuk berbuat mesum 

1. Sanksi etik sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (2) berupa:
a. Sanksi etik ringan
b. Sanksi etik sedang
c. Sanksi etik berat

2. Saksi etik ringan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a berupa:
a. Teguran tertulis; atau
b. Pernyataan permohonan maaf

3. Sanksi etik sedang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b berupa:
a. Menyatakan penyesalan atau pengakuan bersalah secara terbuka,
b. Pengurangan jumlah satuan kredit semester; atau
c. Pemberhentian sementara sebagai mahasiswa selama periode tertentu.

4. Sanksi etik berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out).

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved