Pencurian

Kronologi Pencurian Uang Rp 600 Juta dan Perhiasan di Medan, Adik Korban Sempat Cerita Mau Liburan

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLSEK DELITUA
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah. 

Sehingga ia bergeser ke kamar sebelahnya dan menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta di dalam tas.

Tanpa berpikir panjang tersangka langsung memindahkannya ke tas satunya lagi.

"Jadi otak pelaku dua orang itu si FL dan AA, berawal dengar cerita atau informasi kalau rumahnya itu bakal ditinggal pergi liburan ke Danau Toba,"kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Rabu (13/12/2023).

Setelah berhasil mengambil celengan, parfum hingga uang tunai sebanyak Rp 600 juta pria berusia 37 tahun ini keluar melalui pintu belakang rumah dan berjalan kaki ke arah lampu merah Simpang Jalan Alfalah- Jalan STM Medan menemui ADK dan Faisal Lubis.

Kemudian mereka pergi ke sebuah hotel di Jalan Garu III dan memperlihatkan hasil pencurian tersebut kepada tersangka lain.

Disini tersangka Faisal Lubis diberi uang sebesar Rp 10 juta oleh tersangka Afandi Amanda supaya membeli 3 handphone sekaligus untuk mereka, menggunakan uang hasil pencurian.

Setelah itu para tersangka berpindah hotel ke Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol, untuk menghitung uang, dimana sudah ada tersangka Evi Pangaribuan, istri Faisal Lubis.

Ternyata dari uang tunai yang diambil tersebut, sebagian bermata uang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia. Sehingga mereka juga sempat menukar uang dari Ringgit Malaysia maupun Dollar Singapura ke rupiah.

Dari jumlah uang tersebut, sebagian dititipkan kepada tersangka Chalvin dan sebagian dibawa oleh tersangka Afandi Amanda.

Selanjutnya, tak lama kemudian anak korban menyadari jika rumahnya telah dibongkar maling.

Hal ini dilihat korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada di rumah.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku di kediamannya pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Kemudian Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, 1 mobil Angkutan Umum 08 berwarna kuning nomor polisi BK 1058 GR, 4 buah handphone berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga.

Kemudian ada 6 sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih.

Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian rumah milik korban SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.

"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.

(Cr25/ tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved