Melapor Dicabuli 4 Kali oleh Pria Tua, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
JP (59) warga Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdangditangkap di Jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang di Jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Rabu (13/12/2023).

Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi tanggal 08 November 2023 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul),

Diketahui, bermula saat korban RL seorang anak perempuan di bawah umur, tidak mau lagi bersekolah, selanjutnya pelapor LT atau orang tua korban menanyai korban apakah penyebab sehingga korban tidak mau bersekolah. 

Saat itu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali oleh JP kemudian pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deliserdang.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Perketat Pengamanan Kantor KPU Labura dan Labuhan Batu

Menindaklanjuti laporkan tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira Pukul 10.00 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku JP berada di jalan Sudirman Kec. Lubukpakam.

Tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan JP(59) kemudian langsung membawa tersangka ke Polresta Deliserdang.

Baca juga: Ditutupi Semak Belukar, Gubuk yang Kerap Dijadikan Sarang Narkoba Dihancurkan Polres Tanjungbalai

“Saat ini JP sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deliserdang, kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul," ujar Kapolresta Deliserdang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, S.H.,S.I.K.,M.H.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved