Melapor Dicabuli 4 Kali oleh Pria Tua, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang di Jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Rabu (13/12/2023).
Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi tanggal 08 November 2023 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul),
Diketahui, bermula saat korban RL seorang anak perempuan di bawah umur, tidak mau lagi bersekolah, selanjutnya pelapor LT atau orang tua korban menanyai korban apakah penyebab sehingga korban tidak mau bersekolah.
Saat itu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali oleh JP kemudian pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deliserdang.
Baca juga: Polres Labuhanbatu Perketat Pengamanan Kantor KPU Labura dan Labuhan Batu
Menindaklanjuti laporkan tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira Pukul 10.00 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku JP berada di jalan Sudirman Kec. Lubukpakam.
Tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan JP(59) kemudian langsung membawa tersangka ke Polresta Deliserdang.
Baca juga: Ditutupi Semak Belukar, Gubuk yang Kerap Dijadikan Sarang Narkoba Dihancurkan Polres Tanjungbalai
“Saat ini JP sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deliserdang, kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul," ujar Kapolresta Deliserdang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, S.H.,S.I.K.,M.H.
Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
| Gelar Jumat Curhat, Polresta Deliserdang Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat |
|
|---|
| Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan |
|
|---|
| Hancur Dituduh Cabul oleh Sahara, Yai Mim Menangis: Mahasiswa dan Santri Saya Menjauh |
|
|---|
| ISI Surat Cinta Dokter Kandungan Cabul yang Lecehkan Pasien, Syafril Firdaus Divonis 5 Tahun Bui |
|
|---|
| Polsek Telun Kenas Deliserdang Respons Info Judi Tembak Ikan, Polisi tak Temukan Adanya Aktivitas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.