Breaking News

Berita Viral

PILU! Menantu di Tarakan Dirudapaksa Mertua Sendiri, Korban Masih 14 Tahun, Sering Kirim Chat Mesum

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis

Editor: Satia
ho
Ilustrasi Menantu Dirudapaksa Mertua 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pilu, menantu di Tarakan, Kalimantan Utara dirudapaksan oleh mertua sendiri.

Mirisnya, korban masih berusia 14 tahun, sudah menjadi korban rudapaksa.

Diketahuil, pelaku berinisial AM (46).

Kepada polisi, AM mengaku tega menodai menantunya lantaran tak mendapat jatah biologis dari istrinya.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Ketiga Kalinya Karena Narkoba, Unggahan Irish Bella di Instagram Jadi Sorotan

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023.

Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.

Baca juga: Prediksi Liga Champions, Atletico Madrid Vs Lazio, Susunan Pemain dan Head to Head

Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.

Baca juga: Ditutupi Semak Belukar, Gubuk yang Kerap Dijadikan Sarang Narkoba Dihancurkan Polres Tanjungbalai

Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Bac Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved