Breaking News

Berita Viral

SOSOK ART di Bandung Nekat Culik Anak Majikan, Minta Tebusan Rp 50 Juta, Beraksi Bareng Pacarnya

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penculikan itu sudah direncanakan oleh AF sejak 25 November 2023 dan pada 30 November 2023.

Editor: Satia
Tribunjabar
Sosok ART di Bandung Nekat Culik Anak Majikan 

"Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan bisa kita amankan AF, sedangkan G masih dilakukan pengejaran," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83,76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Korban dapat pendampingan

Bocah berusia tiga tahun korban penculikan di Cikutra, Kota Bandung, diberi pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

udi Sartono mengatakan, saat ini korban sudah dibawa orang tuanya.

Baca juga: Dialog Kerukunan Beragama di Siantar, Ingatkan Politik Identitas Beri Efek Multiplier Negatif

"Tetap diberikan konseling oleh unit PPA untuk mengecek situasi dan kondisi korban," ujar Budi.

Menurutnya, korban pun akan diminta keterangan terkait peristiwa yang dialaminya didampingi oleh orang tua.

"Karena bagaimanapun korban nanti dimintai keterangan walaupun didampingi orang tua sehingga tetap dijaga untuk konselingnya," katanya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved