TKD Meningkat untuk Gaji PPPK hingga Stunting, Penyerahan DIPA melalui Proses Digitalisasi
Selain itu, sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah terus diperbaiki.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hasanuddin didampingi Kepala Kanwil DJPb Sumut Syaiful, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2023 secara digital di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Rabu (13/12/2023).
TKD lingkup Sumut tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp 44,13 triliun, meningkat 6,3 persen dibandingkan APBN 2023.
Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, peningkatan tersebut untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung operasional sekolah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan pendidikan kesetaraan, serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting.
"Selain itu, sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah terus diperbaiki dan ditingkatkan dari tahap perencanaan hingga penganggaran regional dan penguatan intervensi belanja di daerah," ujarnya.
Baca juga: Terima DIPA dan TKD dari Presiden RI, Pj Gubernur Sumut Minta OPD Percepat Realisasi Anggaran
Dikatakannya, terdapat perbedaan penyerahaan DIPA tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun ini, DIPA diserahkan melalui proses digitalisasi perencanaan penganggaran melalui proses penandatanganan DIPA secara elektronik.
"Ini menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semula proses manual 12 tahap menjadi empat tahap menggunakan aplikasi SAKTI," ungkapnya.
Hassanudin menyebut, kinerja ekonomi Provinsi Sumut terjaga baik dengan pertumbuhan sekitar 4,94 persen (y-on-y) dan inflasi terjaga rendah dan stabil.
"Kita masih terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap inflasi agar tetap berada pada porsi yang stabil," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Sumut, Syaiful mengatakan, penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi ini merupakan upaya penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi.
"Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkapnya.
Ia berharap DIPA Satuan Kerja dan Daftar Alokasi TKD tahun 2024 dapat segera ditindaklanjuti agar APBN dan APBD 2024 dapat dilaksanakan segera di awal tahun.
"Sehingga masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaatnya langsung. Selain itu, tidak lupa juga untuk menjaga kualitas belanja, perkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan APBD dengan APBN, antisipasi ketidakpastian melalui automatic adjustment, dan yang paling penting jaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," pungkasnya.
Serapan Anggaran Masih 76 Persen
Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut jelang akhir tahun 2023 berada di angka 76 persen.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, jumlah serapan anggaran ini disebabkan masih adanya proyek fisik yang belum selesai.
Rumah Dinas Ketua DPRD Sumut akan Direhabilitasi Tahun Ini, Habiskan Anggaran APBD Rp 1,23 M |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Kejatisu Dianggarkan dari APBD Sumut Tahun 2025, Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Perdana Ngantor, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ingatkan ASN Melayani dan Beradaptasi dengan Zaman |
![]() |
---|
Daftar 54 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik di Akhir Jabatan Pj Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 54 Pejabat Eselon III dan IV Pemrov Sumut Dilantik di Ujung Jabatan Pj Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.