Pembunuhan di Subang

UPDATE Kasus Subang, Bukti Cukup, Mimin dan 2 Anaknya tak Bisa Mengelak Lagi, Siap-siap Dipenjara

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu ini terjadi 18 Agustus 2021 silam, memasuki babak baru.

|
Editor: Liska Rahayu
Tribun Jabar
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023). 

Dalam repliknya, Rohman bakal menyanggah semua jawaban yang disampaikan Polda Jabar dalam perkara ini.

"Salah satunya (jawaban Polda Jabar), menceritakan semua adegan rekonstruksi."

"Saya pikir itu sudah masuk pokok perkara, tidak perlu disampaikan di sini, karena kami dalam hal ini mempertanyakan penetapan dan ketika mereka menyajikan dua alat bukti bahwa mereka yakin dengan penetapan tersangka tiga klien kami."

"Artinya, mereka tidak perlu lagi memberikan argumen argumen yang lain selain fakta dan bukti yang mereka miliki," ucapnya.

Pihaknya pun tetap pada keyakinannya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya hanya berdasarkan keterangan M. Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka yang mengaku terlibat dalam peristiwa itu.

"Saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan Bu Mimin, Arighi, dan Abi."

"Hanya ada pengakuan Danu saja. Sementara kita ketahui, empat orang yakni Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi itu membantah keterangan Danu," katanya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved