Sumut Terkini

Jaksa Tuntut Oknum Pendeta GKPS Pidana 6 Tahun Penjara, Buntut Cabuli Jemaatnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pengadilan Negeri Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menuntut oknum Pdt GKPS berinisial JRP dengan pidana penjara selama 6 tahun atas dakwaan pencabulan yang dilakukan pada jemaatnya.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual dengan pelecehan seksual fisik melanggar Primair Pasal 6 huruf ( c ) UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum," katanya Jumat (15/12/2023). 

Lanjut Rendra, Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JRP dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata Rendra. 

Mengutip pasal yang disematkan kepada terdakwa, diketahui terdakwa melakukan aksi tak senonoh dengan memanfaatkan ketokohannya sebagai orang yang dipercaya oleh korban. 

Adapun sidang tuntutan tersebut sudah digelar pada Selasa (12/12/2023) lalu. 

Kemudian dalam kasus ini, jaksa menetapkan bahwa barang bukti berupa satu unit HP dan kartu handphone; sehelai kaos berwarna abu-abu liris merah dan coklat tua merk Ultimate; sehelai celana panjang warna merah maron merk Euroking; satu buat topi berwarna hijau putih dikembalikan kepada korban. 

Sebagaimana diketahui, oknum Pendeta yang bernaung di bawah GKPS ini bertugas dengan jabatan pendeta praeses di Pulau Jawa. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved