Berita Viral
Dibela Mahfud MD, Peternak jadi Tersangka karena Lawan Pencuri Akhirnya Dibebaskan
Dibela Menkopolhukam Mahfud MD, peternak kambing di Serang Banten yakni Muhyani (58) yang jadi tersangka usai lawan pencuri akhirnya dibebaskan
"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Maling, Kronologi hingga Akhirnya Dibebaskan
Baca juga: Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Akhirnya Dibebaskan, Tapi Kini Sakit-sakitan
Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.
"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.
Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani yang kebetulan membawa gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Baca juga: ALASAN Ustaz Abdul Somad Dukung Anies, Ijtima Ulama Sudah, Bagaimana dengan Habib Rizieq Shihab?
Baca juga: SOPIR Bus Ugal-ugalan, Tiba di Tikungan Tol Cipali Terbalik, 12 Orang Tewas, Berikut Nama Lengkapnya
Muhyani Dibela Mahfud MD
Adapun kasus peternak kambing Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencuri mengundang simpati publik.
Sebelumnya, kasus peternak kambing jadi tersangka usai lawan pencuri ini juga jadi sorotan Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.
“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud dilansir Tribun-Medan.com, Sabtu (16/12/2023).
Mahfud menguraikan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.
Satu, keadaan membela diri. Kedua, keadaan terpaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.