Viral Medsos

DITERSANGKAKAN Polisi karena Lawan Pencuri Kambing Duel, Jaksa Hentikan Kasus dan Bebaskan Muhyani

Perkara kasus penusukan terhadap pencuri kambingnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Akhirnya si peternak kambing, Muhyani (58) bisa bernafas lega. Jaksa hentikan kasus dan bebeskan Muhyani,

Perkara kasus penusukan terhadap pencuri kambingnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten.

Muhyani dianggap sedang melakukan pembelaan diri saat menusuk pencuri dengan gunting yang berujung dengan kematian.

Kasus ini sempat mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD dan anggota Komisi III Ahmad Sahroni.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Terbukti membela diri

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik seperti dilansir Kompas.com.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.

Peristiwa penganiayan berawal saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.

Suara berisik dari jebakan yang dipasang Muhyani karena hewan ternaknya sudah beberapa kali dicuri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved