Viral Medsos

UNTUNG Ada Mahfud MD, Akhirnya Peternak yang Bunuh Pencuri Ditersangkakan Polisi Dibebaskan Jaksa

Kasus peternak kambing Muhyani (58) yang menjadi tersangka dan ditahan usai melawan pencuri kini dibebaskan Kejaksaan.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Menkopolhukam Mahfud MD bela peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri. (ho) 

"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky dilansir dari Kompas.com.

"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.

Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.

Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.

Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.

Alasan Polisi Jadikan Peternak di Banten Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya. 

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan. 

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. 

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif. 

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan. 

Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved