Viral Medsos

UNTUNG Ada Mahfud MD, Akhirnya Peternak yang Bunuh Pencuri Ditersangkakan Polisi Dibebaskan Jaksa

Kasus peternak kambing Muhyani (58) yang menjadi tersangka dan ditahan usai melawan pencuri kini dibebaskan Kejaksaan.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Menkopolhukam Mahfud MD bela peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri. (ho) 

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Kasusnya dihentikan

Kini Muhyani bisa bernapas lega. Kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Muhyani dianggap sedang melakukan pembelaan diri saat menusuk pencuri dengan gunting yang berujung dengan kematian.

Kasus ini sempat mendapat respons dari Menkopolhukam dan anggota Komisi III Ahmad Sahroni.

Mahfud menegaskan seseorang yang membunuh orang lain karena sedang membela diri tidak bisa dihukum.

Sementara Sahroni mempertanyakan logika polisi yang justru menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Membela diri

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa. Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.

Tak Punya Uang Berobat

Muhyani sudah sempat berobat ke klinik. Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu menjalani rontgen di laboratorium.Namun, hal itu tak kunjung dilakukan karena keterbatasan biaya.

Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing itu kembali ke rumah. "Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya, Rp 175.000 bayarnya. Suruh rontgen, tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.

Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah. Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Baca juga: ALASAN Jaksa Bebaskan Peternak yang Bunuh Pencuri, Sempat Ditahan-Dijadikan Tersangka oleh Polisi

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved