Viral Medsos

REAKSI Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Kambing

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan tanggapan atas kasus Muhyani (58) yang dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023.  

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan tanggapan atas kasus Muhyani (58) yang dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Polresta Serang Kota Polisi sebelumnya menahan dan menetapkan Muhyani sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi.

Kombes Sofwan Hermanto sebelumnya mengatakan Muhyani tepat jadi tersangka karena dia punya kesempatan lari, namun alih-alih membunuh korban.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, kata Kombes Pol Sofwan Hermanto, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya. 

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan. 

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. 

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif. 

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan tanggapan atas kasus Muhyani (58) yang dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Polresta Serang Kota Polisi sebelumnya menahan dan menetapkan Muhyani sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi. (Istimewa)
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan tanggapan atas kasus Muhyani (58) yang dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Polresta Serang Kota Polisi sebelumnya menahan dan menetapkan Muhyani sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi. (Istimewa) (istimewa)

Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. 

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia. 

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Kini, kasus tersebut telah dihentikan Kejaksaan Negeri Serang. 

Bagaimana tanggapan Kombes Sofwan Hermanto?

Kini, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus Muhyani (58) kepada Kejaksaan Negeri Serang.

"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan, Jumat (15/12/2023) malam.

sosok Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri.
sosok Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Penjelasan kejaksaan

Kejaksaan Negeri Serang menghentikan kasus yang menjerat Muhyani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan, bahwa Kejari Serang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), saat ekspose (gelar perkara) di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa (dari Kejari Serang,-red) dengan kami (Kejati Banten,-red) juga, bahwa sesuai pasal 49 ayat 1 kuhp tidak dapat dipidana atau noodweer, pembelaan terpaksa," ujarnya kepada awak media saat di kantor Kejati Banten, Jumat (15/12/2023) malam.

Kata Didik, dalam pasal itu dijelaskan bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Didik menyebut, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.

Sehingga menurut hukum, kata Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Untuk itu, setelah dilakukannya ekspose atau gelar perkara semalam, pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut kini telah dihentikan.

Hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) oleh Kejari Serang.

"Jadi berdasarkan pasal itu, juga sesuai pasal 139 KUHP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.

Saat disinggung apakah Muhyani telah dinyatakan bebas murni dari perkara tersebut.

Didik menerangkan bahwa dalam kasus itu Muhyani bukan disebut bebas murni, lantaran perkaranya belum masuk ke tahap penuntutan.

"Bukan bebas murni, karena belum ke tahap penuntutan. Jadi jaksa itu, dapat menentukan layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

"Karena setelah kita kaji berdasarkan pasal 49 ayat 1 kuhp bahwa ternyata ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan, maka kita keluarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan," sambungnya.

Dengan begitu, Didik menegaskan bahwa pihaknya telah menutup kasus perkara tersebut. "Jadi dia bukan lagi bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara itu, bukan terdakwa dia, karena perkara belum kita limpahkan, sehingga dia tidak lagi menyandang status terdakwa ataupun tersangka," tandasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: ALASAN Jaksa Bebaskan Peternak yang Bunuh Pencuri, Sempat Ditahan-Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved