Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Kejari Medan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti, PSMS Lolos ke Babak 12 Besar

Berita populer Tribun Medan hari ini mulai dari Kejari Medan Musnahkan Barbut dari Perkara Tindak Pidana yang Inkracht, Dihancurkan dan Dibakar

DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Foto proses pemusnahan barang bukti kejahatan dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan dihalaman Kantor Kejari Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini mulai dari Kejari Medan Musnahkan Barbut dari Perkara Tindak Pidana yang Inkracht, Dihancurkan dan Dibakar

Selanjutnya, Nico Malau Berhasil Menjawab Kepercayaan Miftahudin Mukson Sebagai Starting

Ketiga, ZTE Mobile Indonesia Boyong Nubia dan REDMAGIC ke Indonesia, Berikut Fitur Unggulannya

Keempat, Berita Foto: REMIS Kontra PSPS Riau, Laskar Simbisa Tak Pernah Menang di Putaran Kedua Liga 2

Kelima, Warga Penuh Sesak Dengar Ketua DPD PDIP Sumut Kenalkan Program KTP Sakti Ganjar-Mahfud

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan hari ini:

1. Kejari Medan Musnahkan Barbut dari Perkara Tindak Pidana yang Inkracht, Dihancurkan dan Dibakar

Foto proses pemusnahan barang bukti kejahatan dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan dihalaman Kantor Kejari Medan.
Foto proses pemusnahan barang bukti kejahatan dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan dihalaman Kantor Kejari Medan.(DOKUMENTASI KEJARI MEDAN)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah barang bukti kejahatan yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan Simon, bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan itu, merupakan hasil dari tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus).

"Benar, pada Kamis (15/12/2023) kemarin, kita telah memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang sudah selesai digunakan di persidangan dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Simon, Minggu (17/12/2023).


Baca Selengkapnya

2. Nico Malau Berhasil Menjawab Kepercayaan Miftahudin Mukson Sebagai Starting

Selebrasi Gol Pemain PSMS Medan Yoseph Ostanika Malau (Kiri) dan Kurniawan Karman (Kanan) saat Sriwijaya FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Minggu (17/12/2023) sore. 
Selebrasi Gol Pemain PSMS Medan Yoseph Ostanika Malau (Kiri) dan Kurniawan Karman (Kanan) saat Sriwijaya FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Minggu (17/12/2023) sore. (HO)

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Yoseph Ostanika Malau menjadi penyelamat PSMS Medan lolos ke babak 12 besar Kompetisi Pegadaian Liga 2 musim 2023-2024.

PSMS Medan memastikan langkahnya ke babak 12 besar Liga 2 usai menahan imbang Sriwijaya FC 2-2 pada laga yang berlangsung di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Minggu (17/12/2023) sore. 

Dua gol PSMS Medan diciptakan oleh Yoseph Ostanika Malau pada menit 22 dan 51.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved