Berita Persidangan
Kejari Medan Musnahkan Barbut dari Perkara Tindak Pidana yang Inkracht, Dihancurkan dan Dibakar
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah barang bukti kejahatan yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan Simon, bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan itu, merupakan hasil dari tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus).
"Benar, pada Kamis (15/12/2023) kemarin, kita telah memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang sudah selesai digunakan di persidangan dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Simon, Minggu (17/12/2023).
Simon mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahakan itu merupakan sitaan sisa tahun 2022 sampai Agustus 2023.
"Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis ganja sebanyak 932,5068 gram, sabu sebanyak 190,82 gram, MDMA sebanyak 223,1441 gram, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 42 perkara, Oharda sebanyak 110 perkara, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 2 perkara," katanya.
Diketahui, dalam pemusnahan barang bukti itu dihadiri dan disaksikan oleh Kabid Berantas BNNP Sumut AKBP Denny R Situmorang, Bid Labfor Polda Sumut, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane, Kanwil DJBC Sumatera Utara oleh Diki Iskandar.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Persidangan
Kejari Medan
Kasi Intelijen Kejari Medan Simon
Kabid Berantas BNNP Sumut AKBP Denny R Situmorang
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-proses-pemusnahan-barang-bukti-kejahatan-dari-tindak-pidana_.jpg)