Berita Persidangan

Kejari Medan Musnahkan Barbut dari Perkara Tindak Pidana yang Inkracht, Dihancurkan dan Dibakar

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Foto proses pemusnahan barang bukti kejahatan dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan dihalaman Kantor Kejari Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah barang bukti kejahatan yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan Simon, bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan itu, merupakan hasil dari tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus).

"Benar, pada Kamis (15/12/2023) kemarin, kita telah memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang sudah selesai digunakan di persidangan dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Simon, Minggu (17/12/2023).

Simon mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahakan itu merupakan sitaan sisa tahun 2022 sampai Agustus 2023.

"Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis ganja sebanyak 932,5068 gram, sabu sebanyak 190,82 gram, MDMA sebanyak 223,1441 gram, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 42 perkara, Oharda sebanyak 110 perkara, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 2 perkara," katanya.

Diketahui, dalam pemusnahan barang bukti itu dihadiri dan disaksikan oleh Kabid Berantas BNNP Sumut AKBP Denny R Situmorang, Bid Labfor Polda Sumut, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane, Kanwil DJBC Sumatera Utara oleh Diki Iskandar.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved