Berita Persidangan

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir

Kepada ketua majelis Hakim Muhammad Kasim, mereka meminta agar melepaskan Julham dari segala tuntutan hukum.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Julham Situmorang mantan Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang, meminta dibebaskan dalam kasus kasus pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta saat membacakan nota pembelaan, Jumat (21/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lewat nota pembelaannya, Julham Situmorang mantan Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang, meminta dibebaskan dalam kasus kasus pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta.

Permintaan ini disampaikan lewat penasihat hukumnya, Wilter A. Sinuraya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/11/2025) sore.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Julham Situmorang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ucapnya. 

Kepada ketua majelis Hakim Muhammad Kasim, mereka meminta agar melepaskan Julham dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) karena perbuatan bersifat administratif bukan tindak pidana. 

"Memulihkan nama baik, kedudukan, dan martabat terdakwa," tambah Wilter.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan Wilter menilai dalam tidak ada paksaan, tidak ada kerugian negara, tidak ada keuntungan pribadi, uang telah kembali ke kas daerah sebelum tutup buku, dan Inspektorat Pematangsiantar telah menyelesaikan proses administratif.

"Perkara ini adalah persoalan administratif, bukan pidana. Sehingga, seluruh unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terbukti. Pemidanaan tidak memiliki dasar hukum," kata Imanuel.

Menurutnya, Julham juga tidak mempunyai niat jahat dan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap kliennya tidak terbukti memiliki mens rea melakukan pungli parkir di RSVI sebagaimana yang didakwakan JPU.

"Aristoteles membedakan justitia distributiva dan justitia correctiva bahwa pemidanaan hanya layak dikenakan pada perbuatan yang mengandung mens rea. Dalam perkara ini, mens rea tidak pernah terbukti," kata Imanuel.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut Julham empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara (bui) dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tak dibayar.

Jaksa menilai perbuatan warga Jalan Kentang No. 17, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu, telah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

 


(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved