Berita Viral

Caleg DPRD di Kepri Diduga Bagi-bagi Uang, Satu Orang Rp 150 Ribu, Bawaslu Turun ke Lokasi

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menemukan dugaan praktik politik uang.

Editor: Satia
Istimewa
Caleg di Kepri Ketahuan Melakukan Politik Uang 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kepulauan Riau ketahuan melakukan money politics atau politik uang.

Caleg ini diduga memberikan uang Rp 150 ribu kepada setiap warga di daerah pemilihannya.

Mendengar ada kasus tersebut, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) langsung menelusuri.

Baca juga: 40 Link Twibbon Natal 2023 yang Cocok Kamu Gunakan dan Dibagikan ke Teman

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menemukan dugaan praktik politik uang.

Salah satu calon legislatif DPRD Kepri Dapil Anambas-Natuna membagi-bagikan uang tunai Rp 150.000 per orang saat menggelar kampanye di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

“Benar sekali, temuan ini terjadi pada Rabu (13/12/2023),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi melalui telepon, Senin (18/12/2023).

Siswandi mengatakan, praktik tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur saat melakukan pengawasan kegiatan kampanye salah satu peserta pemilu Caleg DPRD Kepri Dapil Anambas-Natuna di salah satu hotel di Bunguran Timur.

Baca juga: Atlet Sambo Asahan Juara Umum di Southeast Asian Sambo Championship, Berhasil Bawa 5 Medali

“Jadi uang yang dibagikan berdasarkan laporan tim di lapangan senilai Rp 150.000 per orang,” katanya.

“Kami ada bukti fotonya, mereka memberikan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Siswandi.

Saat ini, lanjut Siswandi, pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri dan mengumpulkan beberapa barang bukti.

Bahkan peserta kampanye dan caleg yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangannya terkait temuan ini.

“Proses pemeriksaannya selama tujuh hari kerja, tidak saja peserta kampanye, caleg yang bersangkutan juga sudah kami mintai keteranagnnya,” jelasnya.

“Jumlah pesertanya 70 orang, dan yang sudah menerima uang sekitar 50 orang,” tegas Siswandi.

Baca juga: SUDAH 17 Hari, Polisi Belum Berhasil Ungkap Dugaan Perambahan Hutan Penyebab Banjir Bandang Humbahas

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Kepri, mengingat caleg yang kedapatan melakukan politik uang adalah caleg DPRD Kepri.

“Atas kejadian ini, kami mengimbau agar warga menolak dan melaporkan jika menemukan praktik politik uang pada Pemilu 2024.

Sebab, politik uang akan merugikan bangsa dan negara, dan pemimpin yang mendapatkan jabatan dari politik uang akan menciptakan sistem yang korup,” pungkas Siswandi.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved