Viral Medsos

TERKAIT Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Bawaslu RI: Berpotensi Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya merupakan salah satu dari banyak prajurit terbaik korps baret merah Kopassus. Sebelum menjadi ajudan Menhan RI Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya adalah asisten ajudan Presiden Jokowi pada tahun 2014-2019. (Istimewa) 

Hal ini karena ajudan TNI memiliki tugas untuk memberikan pengamanan dan perlindungan kepada atasan mereka, termasuk dalam acara politik.

Keamanan ajudan TNI dalam acara politik diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengamanan dan Perlindungan Perwira Tinggi TNI.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa ajudan TNI harus dilengkapi dengan persenjataan dan peralatan yang memadai untuk melaksanakan tugas pengamanan dan perlindungan.

Selain itu, ajudan TNI juga harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang pengamanan dan perlindungan.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka keamanan ajudan TNI dalam acara politik dapat dikatakan cukup aman.

Ajudan TNI dilengkapi dengan persenjataan dan peralatan yang memadai, serta memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang pengamanan dan perlindungan.

Namun, perlu diingat bahwa keamanan ajudan TNI dalam acara politik juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti situasi dan kondisi di lokasi acara politik, serta ancaman yang mungkin dihadapi. Oleh karena itu, ajudan TNI harus selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi segala kemungkinan.

Ajudan TNI menjaga keamananan dalam acara politik:

Ajudan TNI harus selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi segala kemungkinan.

Ajudan TNI harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang pengamanan dan perlindungan.

Ajudan TNI harus dilengkapi dengan persenjataan dan peralatan yang memadai.

Ajudan TNI harus bekerja sama dengan aparat keamanan lain untuk memberikan pengamanan yang maksimal.

Secara umum, kehadiran ajudan TNI dalam acara politik adalah hal yang wajar dan sah.

Ajudan TNI memiliki tugas untuk memberikan pengamanan dan perlindungan kepada atasan mereka, termasuk dalam acara politik.

Keamanan ajudan TNI dalam acara politik juga diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga dapat dikatakan cukup aman.

Baca juga: SOSOK Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Ajudan Menhan RI Prabowo Subianto yang Mendadak Jadi Sorotan

Baca juga: KASAD Maruli Simanjuntak Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD, di Antaranya Pangdam Brawijaya

Baca juga: SOSOK Mayjen TNI Izak Pangemanan Angkat Bicara Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Merthens

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved