Oknum Polisi Ancam Warga

Pangkat Masih Bripka, Polisi yang Ancam Warga Dengan Sajam di Palembang Punya Alphard dan Fortuner

Bripka Edi Purwanto diketahui merupakan personel polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Polda Sumsel.

Editor: Satia
Istimewa
Bripka Edi Purwanto Diamankan Propam Polda Sumsel usai mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam 

Sosok oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto itu telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel dan sedang dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Informasi ini diketahui dari postingan akun instagram @polisi_palembang yang diunggah, Selasa (19/12/2023).

Atas perbuatannya yang mengancam warga, kini Bripka Edi Purwanto terancam Pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.

"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto, " ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Haryo menegaskan yang bersangkutan akan tetap mendapat sanksi dan diproses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.

Baca juga: Istri Rawat Bayinya di Rumah Sakit, Sang Suami Malah Asyik Berpesta dan Tidur dengan Wanita Lain

"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa " katanya.

Haryo juga belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak. Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.

"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.

Namun soal apakah pelaku terancam PTDH, menurutnya itu bukan ranahnya. Sebab akan diproses oleh Propam.

"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved