Berita Medan

UPDATE Ratu Narkoba Asal Aceh, Sidang Digelar Awal 2024, BB Sabu 52 Kg dan Pil Ekstasi 323 Ribu

Awal tahun 2024 mendatang, ratu narkoba asal Aceh Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39) akan jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Tersangka Hanisah (39) yang dijuluki ratu narkoba asal Aceh dilimpahkan ke Kejari Medan dalam proses tahap II dari penyidik BNN RI. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Awal tahun 2024 mendatang, ratu narkoba asal Aceh Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39) akan diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hanisah akan menjalani persidangan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram atau 52 kg lebih dan 323.822 butir pil ekstasi.

Humas PN Medan Soniady D Sadarisman mengatakan, berkas perkara ratu narkoba asal Aceh Hanisah telah masuk ke PN Medan.

Berkas perkara itu terdaftar dengan nomor 2655/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

"Sudah (masuk berkas perkara)," kata Soniady saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (20/12/2023).

Sidang perdana rencanannya akan digelar pada Kamis (11/1/2024).

"Diagendakan tanggal 11 Januari," ucapnya.

Dalam perkara ini, Hanisah ditangkap bersama lima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Jejak Kasus

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan lima tersangka lainnya pada 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan di sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dari sidak itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Dari ruko yang berlokasi di Sunggal, Kota Medan ini, petugas mengamankan empat tersangka berinisial M alias PM alias AP, AR alias R, H alias A, dan AN.

Baca juga: PERAN Selebgram Cantik Adelia Putri Salma, Ratu Narkoba Jaringan Internasional Fredy

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved