Berita Medan
KONDISI Rumah Khamozaro di Medan, Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jalan Sumut, Ludes Terbakar
Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025) pagi.
Khamozaro sendiri merupakan ketua majelis hakim yang saat ini menangani perkara korupsi Jalan Sumut, yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribun Medan, kebakaran terjadi sekitar pukul 10.43 WIB.
"Selamat sore dilaporkan telah terjadi kebakaran rumah kediaman kapak Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan. Pukul 10.30 WIB, alamat perumahan Taman Harapan Indah Blok D No.25 Pasar II Ringroad Tanjung Sari Medan," sebut laporan tertulis Dinas Pemadam Medan.
Sekitar pukul 11.18 WIB, api berhasil dipadamkan. Namun rumah yang dihuni Khamozaro dan keluarga, tampak ludes terbakar pada bagian belakang.
Tersisa puing puing baja ringan yang bergelantungan, dan dinding yang tampak hitam sisa kebakaran.
Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar api.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus menjadi sorotan setelah terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 22 Oktober 2025, menghadirkan berbagai saksi dan bukti yang menguak praktik korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di wilayah tersebut.
Pengakuan Mulyono
Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini.
Ia mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Namun, Mulyono membantah jumlah uang yang diterimanya sebesar Rp 2,3 miliar seperti yang disebutkan oleh bendahara PT DNG, Mariam.
Pengakuan Muhammad Akhirun Piliang (Kirun)
| BPBD Medan Gelar Latihan Kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami |
|
|---|
| Masuk Tahapan Finalisasi, Pansus Raperda KTR Tampung Aspirasi Pelaku Usaha |
|
|---|
| Terkuak Dugaan Permainan Ganti Rugi Proyek Floodway Sei Sikambing–Belawan |
|
|---|
| Mahasiswa Poltekpar Medan Luncurkan Katalog Desa Wisata Sait Buttu, Dorong Promosi Wisata Simalungun |
|
|---|
| Diduga Kecanduan Narkoba, 2 Sekawan Riski dan Junaidi Ketangkap Basah Lagi Curi Jemuran Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.