Berita Medan

KONDISI Rumah Khamozaro di Medan, Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jalan Sumut, Ludes Terbakar

Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
PEMADAM KEBAKARAN
SUASANA RUMAH TERBAKAR - Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025) pagi. 

14. Panitia Pokja menerima uang Rp 110 juta.

Pernyataan dan Bantahan

Mulyono membantah menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dan mengaku tidak mengenal langsung para pemberi uang.

Ia menyatakan kebingungan atas catatan tersebut dan meminta agar keterangan bendahara Mariam diperjelas.

Meski demikian, ia mengakui bahwa PT Rona Namora milik terdakwa lain, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, memenangkan proyek perbaikan jalan di Gunung Tua senilai Rp 6 miliar.

Sebagaimana diketahui, sidang korupsi proyek jalan Sumut mengungkap jaringan aliran dana suap yang melibatkan pejabat dan pengusaha. 

Pengakuan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan membuka modus operandi korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di Sumut.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved