Berita Medan
KONDISI Rumah Khamozaro di Medan, Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jalan Sumut, Ludes Terbakar
Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
14. Panitia Pokja menerima uang Rp 110 juta.
Pernyataan dan Bantahan
Mulyono membantah menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dan mengaku tidak mengenal langsung para pemberi uang.
Ia menyatakan kebingungan atas catatan tersebut dan meminta agar keterangan bendahara Mariam diperjelas.
Meski demikian, ia mengakui bahwa PT Rona Namora milik terdakwa lain, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, memenangkan proyek perbaikan jalan di Gunung Tua senilai Rp 6 miliar.
Sebagaimana diketahui, sidang korupsi proyek jalan Sumut mengungkap jaringan aliran dana suap yang melibatkan pejabat dan pengusaha.
Pengakuan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan membuka modus operandi korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BPBD Medan Gelar Latihan Kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami |
|
|---|
| Masuk Tahapan Finalisasi, Pansus Raperda KTR Tampung Aspirasi Pelaku Usaha |
|
|---|
| Terkuak Dugaan Permainan Ganti Rugi Proyek Floodway Sei Sikambing–Belawan |
|
|---|
| Mahasiswa Poltekpar Medan Luncurkan Katalog Desa Wisata Sait Buttu, Dorong Promosi Wisata Simalungun |
|
|---|
| Diduga Kecanduan Narkoba, 2 Sekawan Riski dan Junaidi Ketangkap Basah Lagi Curi Jemuran Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.