Berita Medan
KONDISI Rumah Khamozaro di Medan, Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jalan Sumut, Ludes Terbakar
Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Api melahap habis rumah Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025) pagi.
Khamozaro sendiri merupakan ketua majelis hakim yang saat ini menangani perkara korupsi Jalan Sumut, yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribun Medan, kebakaran terjadi sekitar pukul 10.43 WIB.
"Selamat sore dilaporkan telah terjadi kebakaran rumah kediaman kapak Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan. Pukul 10.30 WIB, alamat perumahan Taman Harapan Indah Blok D No.25 Pasar II Ringroad Tanjung Sari Medan," sebut laporan tertulis Dinas Pemadam Medan.
Sekitar pukul 11.18 WIB, api berhasil dipadamkan. Namun rumah yang dihuni Khamozaro dan keluarga, tampak ludes terbakar pada bagian belakang.
Tersisa puing puing baja ringan yang bergelantungan, dan dinding yang tampak hitam sisa kebakaran.
Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar api.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus menjadi sorotan setelah terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 22 Oktober 2025, menghadirkan berbagai saksi dan bukti yang menguak praktik korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di wilayah tersebut.
Pengakuan Mulyono
Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini.
Ia mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Namun, Mulyono membantah jumlah uang yang diterimanya sebesar Rp 2,3 miliar seperti yang disebutkan oleh bendahara PT DNG, Mariam.
Pengakuan Muhammad Akhirun Piliang (Kirun)
Sebagai Direktur Utama PT DNG, Kirun diduga memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee untuk memenangkan tender proyek jalan.
Ia mengakui pernah memberikan uang kepada Mulyono, namun jumlahnya jauh lebih kecil dari yang tercatat, yakni sekitar Rp 200 juta.
Penjelasan Mariam
Mariam, bendahara PT DNG, menjadi saksi kunci yang mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar kepada Mulyono dan sejumlah pejabat lainnya.
Ia mencatat nama-nama penerima uang tersebut sebagai laporan kepada Kirun.
Kronologi Sidang
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan pengakuan dan bantahan dari para pihak terkait.
Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, memimpin jalannya sidang dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa.
Mulyono mengakui menerima uang dari Kirun, namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Mariam.
Kirun membenarkan pemberian uang, tetapi jumlahnya tidak sampai Rp 2,3 miliar.
Mariam membenarkan adanya transfer uang tersebut dan menyebutkan banyak nama penerima suap dari berbagai pejabat di lingkungan PUPR Sumut dan daerah sekitarnya.
Proyek yang Dikondisikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan beberapa paket proyek yang dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun, antara lain:
- Peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai pagu Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora.
- Pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.
Daftar Penerima Uang Suap
Dalam sidang, hakim membacakan nama-nama pejabat yang menerima uang suap, antara lain:
1. Junaidi, Rp 998 juta
2. Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan, Rp 875 juta
3. Srigali, PPK, Rp 102 juta
4. Domu, Rp 290 juta
5. Elpi Yanti Harahap, Mantan Kadis PUPR Mandailing
6. Natal, Rp 7,272 miliar
7. Zulkifli Lubis, Mantan Kadis PUPR Madina, Rp 1 miliar
8. Ardi, Rp 250 juta
9. Ahmad Junior, Mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan, Rp 1,2 miliar
10. Hendri, Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara, Rp 467 juta
11. Mulyono, Eks Kadis PUPR Sumut, Rp 2,380 miliar
12. Ikhsan, PPK, Rp 2,5 miliar
13. Kepala PJN Sumut, Rp 1,675 miliar
14. Panitia Pokja menerima uang Rp 110 juta.
Pernyataan dan Bantahan
Mulyono membantah menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dan mengaku tidak mengenal langsung para pemberi uang.
Ia menyatakan kebingungan atas catatan tersebut dan meminta agar keterangan bendahara Mariam diperjelas.
Meski demikian, ia mengakui bahwa PT Rona Namora milik terdakwa lain, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, memenangkan proyek perbaikan jalan di Gunung Tua senilai Rp 6 miliar.
Sebagaimana diketahui, sidang korupsi proyek jalan Sumut mengungkap jaringan aliran dana suap yang melibatkan pejabat dan pengusaha.
Pengakuan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan membuka modus operandi korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BPBD Medan Gelar Latihan Kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami |
|
|---|
| Masuk Tahapan Finalisasi, Pansus Raperda KTR Tampung Aspirasi Pelaku Usaha |
|
|---|
| Terkuak Dugaan Permainan Ganti Rugi Proyek Floodway Sei Sikambing–Belawan |
|
|---|
| Mahasiswa Poltekpar Medan Luncurkan Katalog Desa Wisata Sait Buttu, Dorong Promosi Wisata Simalungun |
|
|---|
| Diduga Kecanduan Narkoba, 2 Sekawan Riski dan Junaidi Ketangkap Basah Lagi Curi Jemuran Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.