Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Tak Lagi Terima Gaji Ratusan Juta Rupiah
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak PN Jaksel
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan pengunduran diri itu, Firli Bahuri tak lagi terima gaji ratusan juta rupiah.
Besaran gaji Firli Bahuri selaku Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000.
Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.
Gaji yang diterima para pimpinan KPK ini sangat jomplang jika dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.
Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Bila ditotal gaji pokok dan semua tunjangannya, maka total penghasilan yang diterima Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dalam sebulan mencapai Rp 123.938.500.
Sementara itu untuk posisi Wakil Ketua KPK, tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.
Lalu tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
Untuk para Wakil Ketua KPK, total penghasilan yang diterima dalam sebulan yang meliputi dan gaji dan tunjangannya adalah sebesar Rp 112.591.250.
Beberapa waktu, pimpinan KPK sempat mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar Rp 300 juta dari nominal saat ini Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK, dan Rp 112,5 untuk para Wakil Ketua KPK.
Kasus Firli Bahuri
Diketahui, pengunduran diri Firli Bahuri tak lepas dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain proses pidana di Polda Metro Jaya, Firli juga dihadapkan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pada Kamis (21/12/2023) kemarin, Firli Bahuri tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan sidang etik Dewas KPK.
Baca juga: TEGAS! Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, 2 Kali Mangkir Panggilan
Setelah kalah praperadilan dan mangkir dari pemeriksaan, Firli Bahuri tampil ke publik pada Kamis petang 21 Desember 2023.
Kepada pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK, Firli Bahuri menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri sebagai anggota sekaligus Ketua lembaga antirasuah tersebut.
Sementara di hadapan awak media, Firli Bahuri menyampaikan permintaan maafnya atas kesalahan yang dia perbuat.
"Mohon maaf rekan-rekan bilamana ada kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK," ujarnya di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan selama 4 tahun menjabat Ketua KPK.
Eks Kabaharkam Polri itu mengatakan sudah menyampaikan surat pengunduran diri serta menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga 2024 ke Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Surat itu Firli sampaikan pada 18 Desember.
"Saya hari ini (kemarin) agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara," imbuhnya.
"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ucap Firli.
Firli saat ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
Terpisah, Presiden Jokowi menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri. Ia menyatakan keputusan presiden (Kepres) soal pemberihentian Firli masih diproses.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tapi sudah disampaikan ke Mensetneg. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri sudah diterima Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu.
Ari menyatakan surat tersebut belum sempat diterima presiden karena berada di luar Jakarta.
Baca juga: Sejumlah Kontroversi yang Dilakukannya Firli Bahuri Selama Menjabat Ketua KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut keputusan Firli Bahuri untuk mundur sebagai Ketua KPK membuatnya sebagai sosok pengecut.
Boyamin mengatakan jika akhirnya Firli memutuskan untuk mundur, maka seharusnya sudah dilakukan sejak lama.
"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle, ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu. Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin, Kamis (21/12/2023).
Dia menduga mundurnya Firli lantaran gugatan praperadilannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian Boyamin juga menilai keputusan Firli tersebut lantaran sudah adanya potensi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memberikan sanksi kepadanya.
"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden. Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai pasca mundurnya Firli, persidangan Dewas KPK yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (21/12/2023) bakal tidak sesuai prosedur.
Kendati demikian, dia menegaskan bakal tetap hadir memenuhi undangan Dewas KPK sebagai saksi.
"Tapi saya tetap akan datang ke panggilan itu. Terserah nanti Dewas seperti apa akan melanjutkan sidang, tetapi saya akan tetap menghormati akan datang," ujarnya.
Hal tersebut lantaran Boyamin bakal memperlihatkan beberapa foto terkait Firli dalam kasus yang menjeratnya yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Namun, Boyamin tidak menjelaskan foto semacam apa yang bakal diperlihatkan saat sidang etik Dewas KPK tersebut.
"Saya berharap Pak Firli datang di (sidang etik) Dewas karena saya memiliki beberapa bahan untuk mengkonfirmasi beberapa foto yang terkait dengan Pak Firli," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
| KABAR TERBARU Kasus Firli Bahuri Diungkit Lagi, Kortas Tipidkor Bisa Tarik Kasus dari Polda Metro |
|
|---|
| Kapolri Promosi Kombes Ade Safri Simanjuntak,Ade Pernah Jadikan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka |
|
|---|
| Reaksi Firli Bahuri, Ketua KPK Dituding Bocorkan OTT, Sebar Info Padahal Harun-Hasto Belum Ditangkap |
|
|---|
| Terbongkar di Sidang, Firli Bahuri cs Terlibat Halangi OTT Harun Masiku, Kesaksian Penyidik KPK |
|
|---|
| RESPONS Kombes Ade Simanjuntak soal Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri-daff-gg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.