Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK

RESPONS Kombes Ade Simanjuntak soal Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Mantan Ketua KPK Firli bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Editor: Juang Naibaho
HO
TANGGAPI GUGATAN PRAPID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons gugatan praperadilan yang diajukan lagi oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terakit penetapan status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan itu terkait status tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sidang perdana praperadilan Firli Bahuri dijadwalkan akan digelar pada Rabu (19/3/2025) mendatang.

Ini merupakan permohonan praperadilan Firli yang kedua. Sebelumnya dia juga mempersoalkan penetapan tersangkanya di PN Jaksel pada 2023.

Pada 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Firli. Hakim menilai, dalil yang diajukan sebagai landasan gugatan praperadilan tidak dapat digunakan karena sudah memasuki pokok perkara.

Merespons gugatan praperadilan kedua ini, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, mulai proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme tanpa intervensi.

Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tutur Ade dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Pihaknya menjamin bahwa penyidikan atas penanganan perkara Firli sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. 

"(Penetapan tersangka) bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga," tambahnya.

Adapun status tersangka terhadap Ketua KPK RI periode 2019-2023 tersebut setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal (Bid Propam dan Itwasda PMJ) maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ).

Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya yakni dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun gugatan tersebut diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3/2025) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved