Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK
RESPONS Kombes Ade Simanjuntak soal Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Mantan Ketua KPK Firli bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Editor:
Juang Naibaho
HO
TANGGAPI GUGATAN PRAPID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons gugatan praperadilan yang diajukan lagi oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terakit penetapan status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi. (HO)
Meskipun sudah ada pengakuan Syahrul di muka persidangan, berkas perkara Firli hingga kini belum bergulir ke pengadilan.
Terkait penahanan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Tags
Firli Bahuri ajukan praperadilan
Kasus Firli Bahuri
eks Ketua KPK peras menteri
Syahrul Yasin Limpo
Kombes Ade Simanjuntak
Berita Terkait: #Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK
Sosok Pengusaha Muda yang Ditemukan Tewas di Ladang Kopi Karo, Dikenal Suka Membantu |
![]() |
---|
Beber Pengembalian Uang 568 Ribu Dolar ke KPK, Khalid Basalamah Dianggap Bocorkan Materi Penyidikan |
![]() |
---|
Pemkab Simalungun Tetapkan 6 Kecamatan Sebagai Pilot Project Pelayanan Adminduk, Berikut Daerahnya |
![]() |
---|
Baby Shark Camp di Sun Plaza, Ini Deretan Acara yang Dihadirkan |
![]() |
---|
Pemkab Langkat dan Pimpinan DPRD Sumut Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Ada 140 Ruas yang Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.