Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK

RESPONS Kombes Ade Simanjuntak soal Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Mantan Ketua KPK Firli bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Editor: Juang Naibaho
HO
TANGGAPI GUGATAN PRAPID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons gugatan praperadilan yang diajukan lagi oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terakit penetapan status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi. (HO) 

Dari penelusuran SIPP PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam hal ini, kubu Firli Bahuri menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku yang menangani kasusnya tersebut.

Terkait itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus tersebut.

"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," kata Ian kepada Tribunnnews.com, Jumat (14/3/2025).

Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus yang sudah lama tak terselesaikan.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih. ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar," ucap Ian.

Baca juga: Nasib Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Disebut Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Bakal Diperiksa?

Diketahui, pada 22 November 2023 silam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Kasus Firli berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Firli sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal 2024. 

Namun, berkas Firli dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi.

Sementara itu, dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun lalu, Syahrul mengaku telah memberikan uang kepada Firli dengan total Rp 1,3 miliar. 

Uang itu diberikan sebanyak dua kali, yaitu Rp 500 juta dan Rp 800 juta dalam bentuk valuta asing. Uang tersebut, menurut Syahrul, merupakan bentuk persahabatan antara keduanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved