Berita Viral

Nasib Fitriani, Wanita Hamil 3 Bulan Dibunuh Pacar, Jasad jadi Kerangka Setahun Disimpan di Kebun

Korban yang saat itu sudah berada di Karimun, akhirnya pamit kepada keluarganya dengan alasan ingin bekerja di Malaysia sebagai TKW.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi wanita hamil dibunuh jasadnya disimpan selama 1 tahun hingga jadi tengkorak 

Setibanya di Batam, lanjut Nugroho, korban langsung meminum obat penggugur kandungan dan selanjutnya korban dibawa pelaku jalan - jalan ke Barelang.

Pada saat sampai di Teluk Air, Kelurahan Setokok, Bulang, Batam, korban merasa obat penggugur yang telah ia minum telah bereaksi, dan korban merasa sakit dan ingin baring.

“Melihat hal tersebut, pelaku menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan di Teluk Air, kemudian mencari tempat yang bisa membaringkan korban,” jelas Nugroho.

Baca juga: Baru 3 Bulan Cerai dari Dedi Mulyadi, Eks Bupati Purwakarta Nikah Lagi, Cecar Sang Mantan Nyusul

“Korban kemudian dibaringkan pelaku di sebuah pondok, melihat korban semakin lemas, pelaku langsung beraksi dengan melilitkan selendang ke leher korban hingga korban tewas, dan pelaku meninggalkan korban di TKP tanpa membawa barang apapun milik korban,” kata Nugroho.

Nugroho juga mengungkapkan, semasa hidup korban merupakan anak yang pendiam dan tertutup kepada keluarga.

Nugroho menambahkan, modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku tidak mau mempunyai anak atau tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku sudah mempunyai anak dan istri.

“Pengakuan pelaku, mereka berpacaran telah empat bulan dan saat dibunuh, korban sedang hamil 3 bulan,” jelasnya.

Baca juga: TANGIS Muhyani Peternak Kambing Terima Surat Penghentian Perkara Tusuk Maling, Langsung Sujud Syukur

“Kejadian ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku. Jika ini belum terungkap, keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia,” sebut Nugroho.

Nugroho menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana.

Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Awal Mula Penemuan Jasad Fitriani

Potongan tengkorak manusia mulanya ditemukan di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, potongan tengkorak yang tercecer itu adalah milik Fitriani.

Pihak kepolisian mengatakan, jika potongan tengkorak Fitriani tidak ditemukan, bisa saja keluarga mengira bahwa dia masih menjadi TKW di Malaysia.

Potongan tengkorak itu mulanya dilaporkan oleh salah seorang warga yang berniat mengecek batas tanah.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved