Viral Medsos
NGOTOT MEMBANTAH, Ternyata Inspektorat Temukan Kepala Puskesmas Andriana Lakukan Pelanggaran Berat
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.
PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Jenis hukuman atau sanksi disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.
Baca juga: Kepala Puskesmas Disebut Arogan dan Berkata Mau T?ncek, Mau Ng?wek Kau, Ini Respons dr Andriana

Tanggapan dr Andriana Sinurat
Saat diwawancarai Tribun-Medan.com, dr Andriana yang baru lima bulanan menjabat sebagai kepala puskesmas membantah tudingan itu dengan tegas.
"Tonc*k itu apa ya? (tuduhan pegawai puskesmas padanya kalau marah mengeluarkan kalimat tersebut).
Saya nggak perlu melakukan seperti itu (berkata kasar dan melakukan pungli)," ucap dr Andriana ketika diwawancarai melalui telepon selulernya, Selasa (19/12/2023).
dr Andriana berpendapat ia bisa dilaporkan oleh hampir seluruh anggotanya ke Pemkab lantaran merasa terusik dengan kenyamanan yang sudah berlangsung selama ini.
dr Andriana bilang bertahun-tahun anggotanya itu jauh dari sikap disiplin sehingga ketika disiplin mau ditegakkannya anggotanya menjadi terusik dengan kepemimpinannya.
Dulu, selama dirinya belum menjabat sebagai kepala puskesmas, pegawai bisa datang hanya dua atau tiga kali seminggu.
"Dengan adanya saya sebagai Kapus baru yang keras, saya menegakkan disiplin dan mereka terusik.
Saya sudah dipanggil Inspektorat, ya saya jelasin. ASN juga kan harus masuk dari pukul 08:00 sampai pukul 15.00.
dr Andriana Gelda Sinurat
Inspektorat Deliserdang
dr Andriana Gelda Sinurat
dr Andriana Sinurat
lakukan pelanggaran berat
PP Nomor 94 Tahun 2021
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.