Viral Medsos

NGOTOT MEMBANTAH, Ternyata Inspektorat Temukan Kepala Puskesmas Andriana Lakukan Pelanggaran Berat

Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat.

Editor: AbdiTumanggor
Indra Sipahutar
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat. Hal itu setelah Inspektorat melakukan gelar perkara atas tindak lanjut pengaduan sejumlah pegawai Puskesmas pada Kamis (21/12/2023). (Indra Sipahutar) 

Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.

PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman atau sanksi disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.

Baca juga: Kepala Puskesmas Disebut Arogan dan Berkata Mau T?ncek, Mau Ng?wek Kau, Ini Respons dr Andriana

Kolase foto dr Andriana Gelda Sinurat, Kepala Puskesmas Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilaporkan anggotanya sendiri ke Pemkab.
Kolase foto dr Andriana Gelda Sinurat, Kepala Puskesmas Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilaporkan anggotanya sendiri ke Pemkab. (TRIBUN MEDAN/HO)

Tanggapan dr Andriana Sinurat

Saat diwawancarai Tribun-Medan.com, dr Andriana yang baru lima bulanan menjabat sebagai kepala puskesmas membantah tudingan itu dengan tegas.

"Tonc*k itu apa ya? (tuduhan pegawai puskesmas padanya kalau marah mengeluarkan kalimat tersebut).

Saya nggak perlu melakukan seperti itu (berkata kasar dan melakukan pungli)," ucap dr Andriana ketika diwawancarai melalui telepon selulernya, Selasa (19/12/2023).

dr Andriana berpendapat ia bisa dilaporkan oleh hampir seluruh anggotanya ke Pemkab lantaran merasa terusik dengan kenyamanan yang sudah berlangsung selama ini.

dr Andriana bilang bertahun-tahun anggotanya itu jauh dari sikap disiplin sehingga ketika disiplin mau ditegakkannya anggotanya menjadi terusik dengan kepemimpinannya.

Dulu, selama dirinya belum menjabat sebagai kepala puskesmas, pegawai bisa datang hanya dua atau tiga kali seminggu.

"Dengan adanya saya sebagai Kapus baru yang keras, saya menegakkan disiplin dan mereka terusik.

Saya sudah dipanggil Inspektorat, ya saya jelasin. ASN juga kan harus masuk dari pukul 08:00 sampai pukul 15.00.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved