Viral Medsos

NGOTOT MEMBANTAH, Ternyata Inspektorat Temukan Kepala Puskesmas Andriana Lakukan Pelanggaran Berat

Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat.

Editor: AbdiTumanggor
Indra Sipahutar
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat. Hal itu setelah Inspektorat melakukan gelar perkara atas tindak lanjut pengaduan sejumlah pegawai Puskesmas pada Kamis (21/12/2023). (Indra Sipahutar) 

Karena itu menjadi dasar paling kuat untuk kemudian menjatuhkan hukuman bagi dr Andriana sanksi disiplin berat.

Untuk selanjutnya hasil gelar perkara dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat akan diteruskan ke Bupati.

"Nanti kita serahkan ke Pak Bupati melalui BKPSDM. BKPSDM lah yang memproses selanjutnya untuk menjatuhkan hukumannya," kata Alda.

Sebelumnya, Alada mengatakan, dari pegawai yang membuat laporan secara tertulis juga sudah diambil keterangannya oleh Inspektorat.

"Untuk proses pemeriksaan sudah selesai. Kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor sudah kita ambil keterangannya.

Kalau dari pelapor ada 30 orang itu yang kita ambil keterangannya. Sudah kita siapkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan sudah rampung.

Tapi sebelum naik ke bupati kami mau gelar perkara dulu sama Pak Kadis (Kesehatan). Mau kami sampaikan dulu lah secara lisan," ujar Alda Windra.

Alda mengatakan dalam menindaklanjuti dan menangani pengaduan dari ASN mereka selalu bekerja secara profesional.

"Cuma memang butuh waktu kita, kan perlu kehati-hatian. Kalau pelapor sah-sah saja apapun yang mau dilaporkan.

Boleh saja tapi kan kami harus menyikapi itu secara profesional. (Potensi sanksi) Sudah ada tapi mau diduskusikan. Kalau soal materi rekomendasi kami nggak bisa sampaikan," kata Alda.

Alda pun mengharapkan agar semua pihak dapat menjaga kondusivitas di lingkungan kerja. Jangan sampai emosi malah menimbulkan masalah baru dan menjadi pidana.

Diharapkan tidak ada yang bermain fisik karena persoalan ketidakcocokan. Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan lancar.

"Intinya sabar, dalam waktu dekat hasil rekomendasi keluar. Kalau soal pungli kita lihat nanti lah, karena itu sudah bagian dari materi. Mudah-mudahan besok gelar perkaranya. Yang jelas kami sudah bekerja nggak usah khawatir dan sudah diselesaikan. Dalam waktu dekat kita sampaikan juga LHP pada Bupati," sebut Alda.

Diketahui, beberapa orang pegawai Puskesmas Sei Mencirim sempat datang ke kantor Bupati Deli Serdang Senin, (18/12/2023) sore. Mereka saat itu datang karena ingin bertemu dengan Asisten I, Citra Efendy Capah.

Baca juga: Pegawai Puskesmas di Deli Serdang Ramai-ramai Mau Gulingkan Kapusnya, Inspektorat Sudah Turun Tangan

Sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved