Viral Medsos

NGOTOT MEMBANTAH, Ternyata Inspektorat Temukan Kepala Puskesmas Andriana Lakukan Pelanggaran Berat

Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat.

Editor: AbdiTumanggor
Indra Sipahutar
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat. Hal itu setelah Inspektorat melakukan gelar perkara atas tindak lanjut pengaduan sejumlah pegawai Puskesmas pada Kamis (21/12/2023). (Indra Sipahutar) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Meski ngotot membantah, ternyata Inspektorat Deli Serdang telah menemukan bukti jika Kepala Puskesmas dr Andriana diduga lakukan pelanggaran berat.

Inspektorat Deli Serdang pun akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dr Andriana Gelda Sinurat.

Hal itu setelah Inspektorat melakukan gelar perkara atas tindak lanjut pengaduan sejumlah pegawai Puskesmas pada Kamis (21/12/2023).

dr Andriana Gelda Sinurat saat ini menjabat Kepala Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 Andriana Sinurat sempat ramai diperbincangkan kalangan ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang karena mau digulingkan oleh 63 orang pegawainya.

Andriana Sinurat yang baru 5 bulan menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sei Mencirim dituding melakukan pungli terhadap anggotanya dengan besaran variatif.

Selain itu ia juga dituding selalu berkata kasar kepada anggota dengan kalimat-kalimat kotor.

Anggotanya yang tidak tahan dengan kepemimpinannya berulang kali mendatangi Dinas Kesehatan termasuk Kantor Bupati Deli Serdang.

Para pegawainya itu menilai belum pantas yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan karena menganggap tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada anggota.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Mosi Tidak Percaya pada Kepala Puskesmas dr Andriana Sinurat yang Dituding Arogan

Hasil gelar perkara yang dilakukan Inspektorat 

Dari gelar perkara yang dilakukan Inspektorat Deli Serdang bersama dengan Dinas Kesehatan diketahui kalau dr Andriana Gelda Sinurat diyakini terbukti melakukan pungli.

Hal ini setelah mempertimbangkan alat bukti yang disertakan oleh pegawai Puskesmas saat membuat laporan.

Selain bukti rekaman juga ada bukti lain seperti foto-foto dan screenshot hasil percakapan.

"Iya sudah selesai kita gelar perkaranya kita hari ini (Kamis -red).

"Kesimpulannya akan dijatuhkan disiplin berat sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar tim dari Inspektorat Deli Serdang, Alda Windra.

Alda tidak menampik kalau tudingan yang disampaikan oleh para pegawai Puskesmas kepada dr Andriana terbukti khususnya berkaitan dengan pungli.

Karena itu menjadi dasar paling kuat untuk kemudian menjatuhkan hukuman bagi dr Andriana sanksi disiplin berat.

Untuk selanjutnya hasil gelar perkara dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat akan diteruskan ke Bupati.

"Nanti kita serahkan ke Pak Bupati melalui BKPSDM. BKPSDM lah yang memproses selanjutnya untuk menjatuhkan hukumannya," kata Alda.

Sebelumnya, Alada mengatakan, dari pegawai yang membuat laporan secara tertulis juga sudah diambil keterangannya oleh Inspektorat.

"Untuk proses pemeriksaan sudah selesai. Kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor sudah kita ambil keterangannya.

Kalau dari pelapor ada 30 orang itu yang kita ambil keterangannya. Sudah kita siapkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan sudah rampung.

Tapi sebelum naik ke bupati kami mau gelar perkara dulu sama Pak Kadis (Kesehatan). Mau kami sampaikan dulu lah secara lisan," ujar Alda Windra.

Alda mengatakan dalam menindaklanjuti dan menangani pengaduan dari ASN mereka selalu bekerja secara profesional.

"Cuma memang butuh waktu kita, kan perlu kehati-hatian. Kalau pelapor sah-sah saja apapun yang mau dilaporkan.

Boleh saja tapi kan kami harus menyikapi itu secara profesional. (Potensi sanksi) Sudah ada tapi mau diduskusikan. Kalau soal materi rekomendasi kami nggak bisa sampaikan," kata Alda.

Alda pun mengharapkan agar semua pihak dapat menjaga kondusivitas di lingkungan kerja. Jangan sampai emosi malah menimbulkan masalah baru dan menjadi pidana.

Diharapkan tidak ada yang bermain fisik karena persoalan ketidakcocokan. Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan lancar.

"Intinya sabar, dalam waktu dekat hasil rekomendasi keluar. Kalau soal pungli kita lihat nanti lah, karena itu sudah bagian dari materi. Mudah-mudahan besok gelar perkaranya. Yang jelas kami sudah bekerja nggak usah khawatir dan sudah diselesaikan. Dalam waktu dekat kita sampaikan juga LHP pada Bupati," sebut Alda.

Diketahui, beberapa orang pegawai Puskesmas Sei Mencirim sempat datang ke kantor Bupati Deli Serdang Senin, (18/12/2023) sore. Mereka saat itu datang karena ingin bertemu dengan Asisten I, Citra Efendy Capah.

Baca juga: Pegawai Puskesmas di Deli Serdang Ramai-ramai Mau Gulingkan Kapusnya, Inspektorat Sudah Turun Tangan

Sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.

PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman atau sanksi disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.

Baca juga: Kepala Puskesmas Disebut Arogan dan Berkata Mau T?ncek, Mau Ng?wek Kau, Ini Respons dr Andriana

Kolase foto dr Andriana Gelda Sinurat, Kepala Puskesmas Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilaporkan anggotanya sendiri ke Pemkab.
Kolase foto dr Andriana Gelda Sinurat, Kepala Puskesmas Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilaporkan anggotanya sendiri ke Pemkab. (TRIBUN MEDAN/HO)

Tanggapan dr Andriana Sinurat

Saat diwawancarai Tribun-Medan.com, dr Andriana yang baru lima bulanan menjabat sebagai kepala puskesmas membantah tudingan itu dengan tegas.

"Tonc*k itu apa ya? (tuduhan pegawai puskesmas padanya kalau marah mengeluarkan kalimat tersebut).

Saya nggak perlu melakukan seperti itu (berkata kasar dan melakukan pungli)," ucap dr Andriana ketika diwawancarai melalui telepon selulernya, Selasa (19/12/2023).

dr Andriana berpendapat ia bisa dilaporkan oleh hampir seluruh anggotanya ke Pemkab lantaran merasa terusik dengan kenyamanan yang sudah berlangsung selama ini.

dr Andriana bilang bertahun-tahun anggotanya itu jauh dari sikap disiplin sehingga ketika disiplin mau ditegakkannya anggotanya menjadi terusik dengan kepemimpinannya.

Dulu, selama dirinya belum menjabat sebagai kepala puskesmas, pegawai bisa datang hanya dua atau tiga kali seminggu.

"Dengan adanya saya sebagai Kapus baru yang keras, saya menegakkan disiplin dan mereka terusik.

Saya sudah dipanggil Inspektorat, ya saya jelasin. ASN juga kan harus masuk dari pukul 08:00 sampai pukul 15.00.

Saya mau tegakkan disiplin. Ya dicari lah ya (kesalahan-kesalahannya sama anggotanya)," kata dr Andriana.

Ia juga berpendapat sebenarnya ada dua orang pegawai yang menjadi provokator dalam masalah ini. Sehingga yang lainnya bisa ikut-ikutan.

Ia mengaku tidak semuanya juga yang tanda-tangan mau sukarela memberikan tandatangan.

Disebut ada yang yang mengaku dalam tekanan (pegawai lain).

"Pegawai Puskesmas total ada 74 termasuk saya.

Ada juga itu yang d ibawah tekanan (di antara 63 orang yang buat petisi tidak suka kepemimpinannya).

Ada yang ke ruangan saya bilang awalnya itu tidak ada kepala suratnya makanya ada yang tanda tangan.

Saya nggak pernah berkata kasar tapi saya keras karena saya orang Batak," sebut dr Andriana.

Ia menggap wajar kalau dirinya keras sama anggota. Sebab, ia juga punya target dari Kepala Dinas untuk membuat Puskesmasnya lebih baik.

Apabila sekali, dua kali hingga tiga kali anggotanya juga belum berubah, menurutnya wajar kalau ia keras dalam memberikan arahan.

"Saya sudah dipanggil dinas dan sudah ngadap sama Kadis.

Kalau Pak Kadis soal disiplin, tegas dan pasti ditegakkan (sisinggung pungli) hahahaha.

Saya bingung saya nggak ada terima apapun," ucapnya.

Perempuan yang baru pertama kali jadi Kepala Puskesmas ini menjelaskan Kadis Kesehatan juga sudah sempat turun ke Puskesmasnya.

Saat itu ditanyai satu per satu siapa yang merasa dipungli. Namun, ketika ditanyai tidak ada yang mengaku dan mengangkat tangan.

Disebut hanya disebut ada pegawai yang mengatakan ia berkata kasar.

"Pas ditanya Pak Kadis diamnya mereka. Ditanya apa arogannya dan apa cakap kotornya?. Ada mukul? Diam mereka," katanya.

Sebelumnya, puluhan pegawai Puskesmas Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ramai-ramai membuat laporan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan ingin menumbangkan Kepala Puskesmas, dr Andriana Gelda Sinurat.

Dari 73 orang jumlah pegawai Puskesmas Sei Mencirim, ada 63 orang yang meneken tandatangan tidak suka dengan kepemimpinannya. Mereka tidak tahan dengan kepemimpinan dr Adriana yang baru sekitar 5 bulan menjabat di Puskesmas Sei Mencirim karena kerap kali bersikap arogan dan berbahasa kasar kepada anggotanya. Selain itu para pegawai juga tak tahan karena diduga adanya pungli.

Baca juga: Kepala Puskesmas Deli Serdang yang Mau Digulingkan Pegawai Terancam Dicopot, Terbukti Lakukan Pungli

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved