Ruko Tambang Bitcoin
Polda Sumut Gerebek 10 Lokasi Tambang Bitcoin yang Curi Listrik
Polisi menggerebek 10 lokasi yang dijadikan tempat penambangan bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menggerebek 10 lokasi yang dijadikan tempat penambangan bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik.
Dari ke 10 lokasi penambangan bitcoin itu, 8 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Adapun lokasinya yakni, di Jalan Harmonika Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.
Jalan Bangau, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kecamatan Medan Sunggal.
Komplek Astoria Jalan, Harmoni Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Biduk, Kecamatan Medan Petisah.
Komplek Metrolink Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor dan Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi dari penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ada sekitar 26 orang yang diamankan.
"Kita amankan 26 orang yang berada di lokasi 10 titik ini, kita sedang mengkonstruksikan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," kata Agung kepada Tribun-medan, Minggu (24/12/2023).
Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan lantaran adanya tindak pidana pencurian arus listrik untuk menjalankan tambang bitcoin.
Aktivitas pencurian listrik ini, sudah berjalan selama enam bulan lamanya dan tidak pernah tercium oleh petugas lantaran modus pelaku sangat rapi.
"Dari kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik di 10 titik. Pencurian listrik ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin," sebutnya.
Agung mengungkapkan, dari lokasi petugas juga menyita ribuan mesin bitcoin yang beroperasi menggunakan listrik curian.
"Ada 1300 mesin yang kita sita yang mana kita ketahui setiap mesinnya itu membutuhkan daya sebesar 1800 Watt listrik," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa akibat pencurian arus listrik ini negara mengalami kerugian ditafsir miliaran rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.