Remisi Bebas

Remisi Bebas, 3 Warga Binaan Lapas Siantar Ingin Hidup Lebih Baik, Janji tak Ulangi Kesalahan

Sebanyak 301 Warga Binaan Lapas (WBP) Lapas Kelas IIA Pematang Siantar meraih remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Natal tahun 2023.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sebanyak 301 Warga Binaan Lapas (WBP) Lapas Kelas IIA Pematang Siantar meraih remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Natal tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga di antaranya merah bebas murni dan kembali pada keluarga masing-masing.

Adapun identitas singkat ketiganya, Patar Sitorus atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Hotlan Simbolon atas kasus pencurian; dan Jaka Jannes Malau atas kasus pencurian.

Sebelumnya, ketiganya divonis berturut-turut 8 bulan, 2 tahun, dan 2 tahun 5 bulan.

Patar Sitorus, kepada wartawan menyampaikan bahwa dirinya ingin hidup lebih baik lagi setelah menghirup udara segar.

Ia ingin mencari pekerjaan dengan modal keterampilan yang ia terima selama di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

"Pada hari ini saya mengucap syukur pada Tuhan Yang Maha Esa bahwa saya mendapat remisi (bebas) . Saya bersyukur mendapat pembinaan karakter di sini untuk hidup lebih baik. Saya berharap kesalahan yang saya lakukan, tidak terulang lagi," katanya.

Patar bahkan berjanji kepada wartawan untuk tidak mengulanginya lagi. Ia juga berterima kasih kepada jajaran lapas pimpinan Pitra Jaya Saragih lantaran mengusulkan namanya untuk meraih remisi pada Natal kali ini.

"Saya ingin menjadi manusia lebih baik. Kepada teman pers Saya berjanji tidak akan menumpanginya lagi. Kepada Kalapas dan Kemenkumhan yang mengusulkan saya untuk menerima remisi kali ini," kata Patar.

Sebelum bebas, Patar, Hotlan dan Jaka lebih dulu mengikuti ibadah doa dengan WBP Kristen lainnya. Sebelum dibebaskan, ketiganya sudah menyiapkan sedikit barang-barang yang akan dibawa pulang.

Pada remisi kali ini, Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar.

Dalam sambutannya Pithra menyampaikan selamat merayakan Natal seluruh warga binaan yang beragama Kristen serta menyerahkan SK remisi kepada dua orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

"Adapun jumlah narapidana yang beragama Kristen sebanyak 355 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Natal sebanyak 301 orang," kata Pithra.

M. Pithra Jaya Saragih menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik.

Adapun berkelakuan baik di antaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved