Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Hari ini Periksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Ada Dua Agenda Pemeriksaan

Kabar pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Editor: Satia
HO
Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Ada dua ageda yang dijawadkan untuk pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Pertama adalah pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Bareskrim Polri.

Baca juga: Pep Guardiola Peringatan Para Rival Liga Inggris, Kode Tancap Gas ke Puncak Klasemen?

Adapun agenda ini adalah upaya kedua pemanggilan terhadap Firli oleh polisi setelah pada pemeriksaan sebelumnya absen yaitu pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Kabar pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," tutur Ade Safri saat dihubungi Tribunnews.com.

Ade pun mengungkapkan Firli bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya.

"Tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.

Baca juga: PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Janji Biayai Anak Korban Ledakan Smelter Hingga Kuliah

Di sisi lain, pada hari yang sama, sanksi etik terhadap Firli pun turut akan diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Alberinta Ho.

"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Albertina menambahkan sidang putusan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.

"Ya, boleh hadir," katanya.

Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Baca juga: MIRIS! Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan, Usai Kenalan Dipaksa ke Hotel

Dalam prosesnya, Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai Ketua KPK hingga dilaporkan ke Dewas KPK.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved