Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Hari ini Periksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Ada Dua Agenda Pemeriksaan

Kabar pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Editor: Satia
HO
Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Ada dua ageda yang dijawadkan untuk pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Pertama adalah pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Bareskrim Polri.

Baca juga: Pep Guardiola Peringatan Para Rival Liga Inggris, Kode Tancap Gas ke Puncak Klasemen?

Adapun agenda ini adalah upaya kedua pemanggilan terhadap Firli oleh polisi setelah pada pemeriksaan sebelumnya absen yaitu pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Kabar pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," tutur Ade Safri saat dihubungi Tribunnews.com.

Ade pun mengungkapkan Firli bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya.

"Tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.

Baca juga: PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel Janji Biayai Anak Korban Ledakan Smelter Hingga Kuliah

Di sisi lain, pada hari yang sama, sanksi etik terhadap Firli pun turut akan diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Alberinta Ho.

"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Albertina menambahkan sidang putusan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.

"Ya, boleh hadir," katanya.

Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Baca juga: MIRIS! Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan, Usai Kenalan Dipaksa ke Hotel

Dalam prosesnya, Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai Ketua KPK hingga dilaporkan ke Dewas KPK.

Adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.

Baca juga: Pengakuan Blak-blakan Pengantin Wanita Aborsi, Ibu Mertua Terkejut Langsung Main Tampar

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.

Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai informasi, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Baca juga: VIRAL Momen Panggung Pelaminan Ambruk saat Foto Bareng Tamu, Pengantin Mendadak Nyemplung ke Kolam

Dia menyebut, pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).

Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.

Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.

Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Baca juga: HEBOH Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Sudah Ganti Nama sang Anak, Kata Leslar Kini Dibuang

Dia juga menanti keputusan dari Presiden Jokowi.

Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Jokowi.

Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved