Peringatan bagi Wisatawan ke Karo, Status Gunung Sinabung Waspada Berpotensi Erupsi

Di momen libur Natal dan Tahun Baru, Kabupaten Karo kembali ramai diserbu wisatawan dari berbagai daerah.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
Seorang pria mengabadikan momen erupsi Gunung Sinabung, di kawasan Desa Tigapancur, Kecamatan Simpangempat, beberapa waktu lalu. 

 TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Peringatan bagi wisatawan ke kabupaten Karo, khususnya ke Gunung Sinabung.

Pasalnya status Gunung Sinabung level dua waspada, berpotensi terjadi erupsi.

Masih ada zona merah pun masih ada.

Seperti diketahui, Di momen libur Natal dan Tahun Baru, Kabupaten Karo kembali ramai diserbu wisatawan dari berbagai daerah.

Seperti diketahui, di Kabupaten Karo wisatawan bisa menikmati berbagai objek wisata yang tersebar mulai dari objek wisata alam hingga buatan.

Untuk wisata alam sendiri, wisatawan bisa memilih antara menikmati keindahan Danau Toba dari Kecamatan Merek, atau mandi air belerang di kawasan Sidebuk-Debuk.

Selain itu, wisatawan juga bisa menikmati pemandangan megahnya dua gunung yang ada di Kabupaten Karo yaitu Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung.

Namun, patut diketahui saat ini Gunung Sinabung masih berstatus waspada atau level dua.

Potensi untuk terjadinya erupsi dan peningkatan aktivitas lainnya masih memungkinkan.

Untuk itu, menjelang libur Tahun Baru akhir pekan ini Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo mengimbau kepada wisatawan agar selalu berhati-hati terlebih jika berwisata ke kawasan Gunung Sinabung.

Kepala Disbudporapar Kabupaten Karo Munarta Ginting menjelaskan, berdasarkan informasi dan edaran yang mereka dapat dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), aktivitas Gunung Sinabung masih fluktuatif.

"Kita kemarin dapat edaran yang menjelaskan tentang aktivitas Gunung Sinabung. Di mana saat ini Gunung Sinabung masih level dua, dan zona merah masih ada," ujar Munarta, Rabu (27/12/2023).

Dijelaskan Munarta, dari edaran yang didapat pihaknya meneruskan kepada masyarakat khususnya wisatawan yang akan berkunjung ke Kabupaten Karo agar tidak memasuki zona merah yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, zona merah yang dilarang dimasuki berada di radius 3 KM dari puncak gunung, dan 4,5 KM di sektoral Selatan hingga Timur.

"Untuk itu, kita mengimbau kepada wisatawan agar tidak melanggar dan memasuki zona merah yang telah ditetapkan. Mari berwisata ke Kabupaten Karo, namun tetap harus menaati apa yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Baca juga: Anies Baswedan Dipukul OTK saat Kampanye di Pontianak, Pelaku Pria Pakai Topi

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved