Berita Medan

TARIF Parkir di Medan Naik, Motor Rp 3 Ribu dan Mobil Rp 5 Ribu, Ini Penjelasan Dishub

Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 3000, mobil menjadi 5.000, minibus menjadi Rp 7.000, truk mini menjadi Rp 8.000.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah sepeda motor terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Viral banner kenaikan tarif parkir di Kota Medan, Rabu (3/1/2023).

Dalam banner tersebut dijelaskan kenaikan harga parkir tersebut berbeda-beda.

Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 3000, mobil menjadi 5.000, minibus menjadi Rp 7.000, truk mini menjadi Rp 8.000 dan Truk Gandengan menjadi Rp 12.000 ribu.

Dalam banner tersebut terlihat ada logo Dishub Medan, Pemko dan Pemko Medan.

"Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan," tulisan dalam banner yang Tribun Medan lihat, Rabu (3/1/2023).

Banner harga tarif parkir yang meningkat  viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Menurut Kabid Parkir Dishub Medan, aturan tersebut belum berlaku hingga hari ini.
Banner harga tarif parkir yang meningkat viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Menurut Kabid Parkir Dishub Medan, aturan tersebut belum berlaku hingga hari ini. (TRIBUN MEDAN/HO)

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, membenarkan hal tersebut. Hanya saja harga tarif parkir tersebut belum berlaku hingga hari ini.

"Benar ada kenaikan tarif parkir. Cuman belum berlaku hingga hari ini. Masih sosialisasi saja, jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (3/1/2024).

Dijelaskan Nikmal, aturan tersebut pasti berlaku di tahun ini. Hanya saja pihaknya masih menunggu nomor perda terkait aturan ini dari pihak DPRD.

"Insyaallah akan berlaku tapi masih nunggu nomor Perdanya jika sudah ada pasti akan kita berlakukan. Untuk pastinya Kita belum tahu sebab yang keluarkan nomor Perda itu DPRD Sumut atau siapa gitu," jelasnya.

Hanya saja kenaikan tarif parkir ini, dikatakan Nikmal sudah disetujui pihak DPRD Medan.

"Sudah disetujui (DPRD Medan) makanya bisa keluar Perda nya tinggal nomornya saja,"ucapnya.

Disinggung apa alasan Dishub Medan menaikkan tarif parkir, Nikmal memaparkan beberapa alasan.

"Pertama, dari sisi tarif.tarif parkir ini sudah 9 tahun tidak berubah. Terakhir kali tarif parkir ini berubah di tahun 2014 sementara saat ini sudah tahun 2024," ucapnya.

Selain itu, untuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain, dikatakan Nikmal sudah merubah tarif parkir sejak beberapa tahun lalu.

"Kalau di kota-kota besar itu tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp.5.000 sudah diterapkan beberapa tahun lalu," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved