Berita Medan

TARIF Parkir di Medan Naik, Motor Rp 3 Ribu dan Mobil Rp 5 Ribu, Ini Penjelasan Dishub

Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 3000, mobil menjadi 5.000, minibus menjadi Rp 7.000, truk mini menjadi Rp 8.000.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah sepeda motor terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu. 

Menurut Hasyim, ia setuju tarif parkir itu meningkat tapi masih dalam h harga yang wajar.

"Kalau masalah pengesahan coba tanya ke komisinya itu. Tapi kalau saya akan menyetujui apabila kenaikan tarif parkir itu masih relatif ya," ucapnya.

Namun untuk jelasnya, dikatakan Hasyim, pihaknya akan mencari lebih tahu terkait aturan meningkatnya tarif parkir.

"Nanti saya cari tahu lagi mengenai ini," jelasnya.

Menanggapi akan diterapkannya tarif parkir yang meningkat itu, Ketua Partai Nasdem Medan Afif Abdillah menilai meningkatnya harga tarif parkir itu perlu pertimbangan banyak hal.

Menurut Afif, meningkatnya tarif parkir itu lebih bagus apabila Dishub Medan membuatnya dalam bentuk zonasi.

"Harga tarif parkir meningkat itu bagus diterapkan di tempat tertentu. Alangkah bagusnya program itu dibuat bentuk zonasi wilayah," ucapnya.

Misal tarif parkir yang meningkat itu berlaku untuk di tempat-tempat parkir kalangan atasan. Seperti di Cafe, mall dan lain sebagainya.

"Tapi kalau tempat pasar atau tempat usaha UMKM itu seharusnya tidak diterapkan. Karena itu sama saja menyusahkan masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, dikatakan Afif perlu adanya Zonasi wilayah untuk penerapan aturan tersebut.

"Makanya perlunya zonasi tersebut. Agar masyarakat merasakan keadilan di Kota Medan," jelasnya.

Petugas parkir menjaga kendaraan yang terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu.
Petugas parkir menjaga kendaraan yang terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Pengamat Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transportasi Sumatera Utara Sukrinaldi dengan tegas mengatakan tidak setuju akan kenaikan tarif tersebut.

Sukrinaldi mengatakan seharusnya DPRD Medan dan Pemko Medan sebelum memutuskan aturan harus mempertimbangkan banyak hal.

Menurutnya, di masa yang sulit tidak tepat rasanya aturan perda tersebut direalisasikan. Mengingat, untuk membayar parkir sebesar Rp 2.000 saja banyak masyarakat yang sulit dan keberatan.

"Saya jelas tidak setuju dengan adanya aturan Perda ini. Disini pemerintah seharusnya jangan terlalu gegabah untuk membuat Perda," ucapnya saat di konfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved