Berita Medan
TARIF Parkir di Medan Naik, Motor Rp 3 Ribu dan Mobil Rp 5 Ribu, Ini Penjelasan Dishub
Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 3000, mobil menjadi 5.000, minibus menjadi Rp 7.000, truk mini menjadi Rp 8.000.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Menurutnya, dibandingkan buat Perda baru untuk menaikkan tarif, Pemko dan DPRD seharusnya memantau penertiban parkir dan jukir liar.
"Karena kalau dinaikkannya harga parkir untuk meningkatkan PAD. Sebenarnya dari pajak kendaraan dan lain-lain ada. Tidak harus tarif parkir yang dinaikkan," ucapnya.
Menurutnya, aturan Perda tersebut juga harus jelas. Misalnya tarif parkir Rp 5 ribu itu dalam bentuk kartu dan lain-lain.
"Kalau dibandingkan dengan daerah ibu kota dan beberapa provinsi yang jadi patokan. Bisa dilihat cara mereka lebih tertib. Tapi kalau di Medan masih harus banyak pembenahan dibandingkan harus menaikkan tarif parkir," ucapnya.
Dikatakannya, ada banyak dampak negatif jika Perda tarif parkir kendaraan yang baru berlaku. Diantaranya, akan banyak orang yang bertengkar di jalan, dan hal buruk lainnya.
"Gini ajalah gak usah Rp 5 ribu. Harga parkir Rp 2 ribu aja kadang banyak buat warga bertengkar di jalanan," jelasnya.
Kemudian, dikatakannya ketentuan parkir yang baru ini seperti apa. Misal, kendaraan harus parkir berapa jam baru ditarif atau bagaimana.
"Nanti, orang cuman parkir sebentar. Orangnya belum turun sudah diminta bayar. Bisa-bisa banyak pertengkaran di jalanan. Seharusnya pemerintah dan DPRD bisa memikirkan itu," ucapnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.