Tribun Wiki
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Nilai Santunan dari Jasa Raharja Bervariasi
Korban kecelakaan kereta api bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan cara berikut ini
• Formulir pengajuan santunan.
• Formulir keterangan singkat kecelakaan.
• Formulir kesehatan korban.
• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban.
• Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
• Fotokopi KTP korban.
Daftar Nama Kapolsek di Jajaran Polres Langkat di Bawah Kepemimpinan AKBP David Triyo Prasojo |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak 6 Agustus 2025, Perhatikan Komunikasi dan Jangan Tergesa-gesa |
![]() |
---|
Profil Ajeng Febria Penyanyi Lagu Kusuma Wijaya yang Tengah Naik Daun |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan untuk Memperoleh Beasiswa Cendikia Baznas 2025 |
![]() |
---|
Profil Riduan, Direktur Utama PT Bank Mandiri yang Terpilih Berdasar RUPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.