Tribun Wiki
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Nilai Santunan dari Jasa Raharja Bervariasi
Korban kecelakaan kereta api bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan cara berikut ini
• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
• Fotokopi KK.
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Daftar Nama Kapolsek di Jajaran Polres Langkat di Bawah Kepemimpinan AKBP David Triyo Prasojo |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak 6 Agustus 2025, Perhatikan Komunikasi dan Jangan Tergesa-gesa |
![]() |
---|
Profil Ajeng Febria Penyanyi Lagu Kusuma Wijaya yang Tengah Naik Daun |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan untuk Memperoleh Beasiswa Cendikia Baznas 2025 |
![]() |
---|
Profil Riduan, Direktur Utama PT Bank Mandiri yang Terpilih Berdasar RUPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.