Tribun Wiki

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Nilai Santunan dari Jasa Raharja Bervariasi

Korban kecelakaan kereta api bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan cara berikut ini

Editor: Array A Argus
AFP
Insiden kecelakaan kereta api, antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Lokal Bandung Raya dilaporkan menelan korban jiwa. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Insiden kecelakaan kereta api, antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Lokal Bandung Raya dilaporkan menelan korban jiwa.

Menurut informasi, kecelakaan kereta api ini menewaskan tiga orang masinis.

Akibat insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Jalan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1/2023) sekira pukul 06.03 WIB itu, sejumlah perjalanan KA lainnya terpaksa ditunda.

Namun, di tengah suasana duka itu, perlu dicatat, bahwa korban kecelakaan kereta api tetap bisa mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja.

Sebab, PT KAI sebelumnya sudah menandatangani MoU dengan PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan asuransi sebagai bentuk memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada masyarakat selama menggunakan media transportasi, seperti kereta api.

Sehingga, tiap tiket yang Anda beli, itu sudah termasuk asuransi yang diperoleh setiap penumpang.
 
Lantas, bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan kereta api ini?

Apakah cara klaim asuransi kecelakaan kereta api ini rumit?

Berikut ulasan singkat cara klaim asuransi kecelakaan kereta api yang bisa kamu pelajari. 

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

1.  Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

• Kartu Keluarga (KK).

• Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved