Tribun Wiki

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Nilai Santunan dari Jasa Raharja Bervariasi

Korban kecelakaan kereta api bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan cara berikut ini

Editor: Array A Argus
AFP
Insiden kecelakaan kereta api, antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Lokal Bandung Raya dilaporkan menelan korban jiwa. 

• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Besaran Santunan Jasa Raharja

• Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.

• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta.

• Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta.

• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta.

• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1 juta.

• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu. (*)

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved