Tribun Wiki
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kereta Api, Nilai Santunan dari Jasa Raharja Bervariasi
Korban kecelakaan kereta api bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan cara berikut ini
Editor:
Array A Argus
AFP
Insiden kecelakaan kereta api, antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api Lokal Bandung Raya dilaporkan menelan korban jiwa.
• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan.
Besaran Santunan Jasa Raharja
• Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.
• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta.
• Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta.
• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu. (*)
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tribun Wiki
Daftar Nama Kapolsek di Jajaran Polres Langkat di Bawah Kepemimpinan AKBP David Triyo Prasojo |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak 6 Agustus 2025, Perhatikan Komunikasi dan Jangan Tergesa-gesa |
![]() |
---|
Profil Ajeng Febria Penyanyi Lagu Kusuma Wijaya yang Tengah Naik Daun |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan untuk Memperoleh Beasiswa Cendikia Baznas 2025 |
![]() |
---|
Profil Riduan, Direktur Utama PT Bank Mandiri yang Terpilih Berdasar RUPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.