Viral Medsos
PRIA INI TAK BISA Lepas Cincin yang Dipasang di Alat Kelaminnya, Tertatih-tatih Jalan ke Pos Damkar
Sosok pria yang masih pelajar itu terpaksa dibawa ke Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) malam.
Namun, ia mengimbau kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal yang membahayakan diri seperti memasangkan sesuatu ke alat kelamin.
Terutama para anak-anak muda jangan main-main dengan alat vital.
Kasus Lain: Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, Tinggalkan Utang
Kasus lainnya, seorang wanita berinisial YC (34) ini nekat memotong alat kelamin suami di sebuah hotel di kawasan Jebres, Solo, Selasa (16/5/2023) dini hari.
YC juga mengaku kalau ia telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).
Adapun demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.
Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.
Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.
"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.

YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.
Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.
"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.
Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.
"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.
Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sebagian diolah dari TribunJateng.com
cincin tak bisa dilepas dari alat kelamin
pasang cincin di alat kelamin
Pasang Cincin di Alat Kelaminnya
Tribun-medan.com
Berita Viral
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.