Korupsi Dana BOS

Nasib Eks Kepsek SMK Pencawan 1 Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

Majelis hakim diketuai M Nazir menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.846.037.100

Editor: Salomo Tarigan
HO
Mantan Kepala SMK pencawan, Restu Pencawan dan mantan Bendahara Dana BOS, Ismail Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dua mantan petinggi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024).


Kedua terdakwa yakni Eks Kepala Sekolah Restu Utama Pencawan dan Bendahara sekolah Ismail Tarigan.


Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.846.037.100.


Hal tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Restu Utama dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.


Tak hanya pidana penjara, terdakwa Restu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.846.037.100 subsider 2 tahun penjara.


Anggota majelis hakim Rurita Ningrum dalam amar putusan menguraikan, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) TA 2019, sama sekali tidak diketahui wakil kepala sekolah dan para guru dari mana sumber dananya.


Majelis hakim sependapat dengan ahli mengenai nilai kerugian keuangan negara mengenai adanya penyalahgunaan dana BOS TA 2018 untuk pengadaan buku Rp275 juta, di TA 2019 Rp331.863.000 dan pembangunan RPS sebesar Rp323.400.000 serta lainnya dengan total Rp1.846.037.100.


“Ada dibuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) namun tanpa diketahui para guru. Terdakwa sebagai kepala sekolah serta Ismail Tarigan sebagai Bendahara Dana BOS mencairkan dananya. Tidak diketahui untuk apa saja karena tidak diketahui guru-guru. Dana tersebut dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa Restu Pencawan. Terdakwa juga tidak mampu menunjukkan dokumen belanja barang atas dana BOS dan Komite Sekolah,” urai Rurita.


Berbeda dengan vonis Eks Bendahara sekolah, Ismail Tarigan divonis pidana penjara selama 6 tahun.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail Tarigan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim.


Terhadap kedua terdakwa, menurut hakim, Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam berupaya memberantas Tipikor.


"Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sebagai kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya.


Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Atas putusan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved