Korupsi Dana BOS

Nasib Eks Kepsek SMK Pencawan 1 Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

Majelis hakim diketuai M Nazir menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.846.037.100

Editor: Salomo Tarigan
HO
Mantan Kepala SMK pencawan, Restu Pencawan dan mantan Bendahara Dana BOS, Ismail Tarigan 


Pasalnya, dalam nota tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.


Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa, diuraikan bahwa SMK Pencawan 1 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018.


Pada TA 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.


Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan dan dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif.


Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.


"Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut," kata Jaksa.


"Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan," sambungnya.


Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.


"Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter," bebernya.


Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, tengah semester, semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN serta lainnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Berita Viral Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved