Penyeludupan Sisik Trenggiling

Nahkoda Kapal Diduga Jadi Tumbal Dalam Penyeludupan 270 kg Sisik Trenggiling

Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung mengamankan 270 kilogram sisik trenggiling yang diseludupkan dari pelabuhan ekspor teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung mengamankan 270 kilogram sisik trenggiling yang diseludupkan dari pelabuhan ekspor teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Petugas mengamankan seorang Nahkoda, Syamsir yang membawa Kapal Motor Fajar 99.

Atas pengamanan tersebut, tersangka Syamsir melakukan upayah hukum dengan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai untuk membatalkan status tersangka, Rabu (10/1/2024).

Hal ini diambil tersangka dikarenakan dirinya merasa di tumbalkan oleh pihak perusahaan dan petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung.

Melalui penasihat hukumnya, Ismail mengaku ada kesengajaan yang dilakukan oleh pihak gudang dan Bea Cukai dalam pengamanan tersebut.

"Kapten kapal tidak mengetahui apa saja barang yang dibawa di kapal. Dia hanya melihat dari manifest yang ada dari perusahaan," kata Ismail.

Lanjutnya, semua barang bawaan dari pelabuhan merupakan tanggung jawab pihak perusahaan. Sebab, menurutnya, berdasarkan dari undang-undang kemaritiman, barang bawaan dari pelabuhan merupakan kewenangan dari perusahaan itu sendiri.

"Jadi, tanggung jawab dari nahkoda ini hanya barang itu berangkat dari dan selamat sampai pelabuhan tujuan. Kalau isinya, itu urusan dari perusahaan, bukan urusan dari nahkoda," ujarnya.

Sementara, Syafril, keluarga tersangka Syamsir menduga ada permainan antara Bea Cukai dengan pihak perusahaan untuk dijadikan sebagai tumbal.

"Kalau dari SOP yang kami tahu, sejak berpuluh-puluh tahun, nahkoda itu tidak ada tahu menahu soal barang. Tugas dia hanya mengantarkan barang saja," ujar Syahril.

Ujarnya, saat ini pihak keluarga meminta PN Tanjungbalai untuk memberikan putusan seadil-adilnya untuk tersangka Syamsir.

"Keluarga kami itu Nahkoda serep (Nahkoda kedua). Seharusnya dia tidak membawa, tiba-tiba dia disuruh membawa kapal dengan alasan nahkoda pertama sakit. Kami menduga ini di tunbalkan. Kami kecewa, kami berharap PN Tanjungbalai bantu kami, berikanlah kami yang adil," harap Syafril.

Ia meminta petugas untuk segera tindak perushaan, dan orang yang menyeludupkan sisik trenggiling ke atas kapal. Sebab, menurutnya, jelas terekam CCTV wajah pelaku penyeludupan.

Sementara, saat didatangi tribun-medan.com, kantor Bea Cukai teluk nibung masih enggan memberikan keterangan.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved