Penyeludupan Sisik Trenggiling

DPRD Tanjungbalai Temukan ada 'Amplop' yang diberikan Penyidik Bea Cukai ke Keluarga Tersangka

Hakim menolak sebagian prapid yang diajukan oleh termohon Syamsir sebagai tersangka penggelapan sembilan koli atau 270 kilogram sisik trenggiling.

DPRD Tanjungbalai Temukan ada 'Amplop' yang diberikan Penyidik Bea Cukai ke Keluarga Tersangka

Tribun-medan.com, Tanjungbalai - Prapidana kapten kapal KM Fajar 99 ditolak pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (17/1/2024) di Ruang Cakra.

Hakim menolak sebagian prapid yang diajukan oleh termohon Syamsir sebagai tersangka penggelapan sembilan koli atau 270 kilogram sisik trenggiling.

Menanggapi hal tersebut, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tanjungbalai angkat suara. H Teddy Erwin meminta aparat penegak hukum (APH) menindak pemilik sisik trenggiling.

"Kami sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan berbuat semaksimal mungkin penyeludupan sisik trenggiling. Kami juga sudah meluruskan hal yang kami anggap salah dalam penetapan tersangka terhadap saudara Syamsir," kata Teddy, Jumat (19/1/2024).

Sebab, menurut Teddy, yang bertanggungjawab terhadap barang merupakan perusahaan ekspedisi yang menggunakan kapal tersebut.

"Yang belum ada yang kami ketahui selama ini, ada nahkoda, kapten, pilot, atau supiryang bertanggungjawab atas muatan barang yang ada di dalam kendaraan dia," ujar Teddy.

Ia mencontohkan satu buah kasus yang pernah terjadi. Dimana, kendaraan kargo membawa barang haram, maka yang dikejar adalah perusahaan kargonya.

"Salah satu contoh, ada kargo membawa barang-barang, mendarat yang dianggap membawa barang haram, yang kami tahu tidak pernah dibebankan pilot atau nahkoda. Biasanya yang akan dikejar itu perusahaan pengirimnya," katanya.

Ia mengaku ada kejanggalan dalam penetapan tersangka ada diberikan amplop berisikan uang kepada keluarga tersangka.

"Yang saya rasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, ada diberikan amplop yang berisikan uang, kita tidak tahu yang itu tujuannya untuk apa. Apakah itu sebagai ucapan terimakasih atas dijadikannya si kepala keluarga tersangka, maka diberikannya uang tersebut. Apakah itu untuk dijadikan tumbal atau bagaimana saya juga ga pahamlah," katanya.

Katanya, kejadian tersebut merupakank hal yang naif dari penyidik Bea Cukai Teluk Nibung. Sebab, menurutnya, dengan diberikannya amplop berisikan uang tidak akan menjadikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

"Banyaklah kejanggalan yang kami temukan dalam perkara ini. Dari awal, saudara Syamsir ini merupakan nahkoda cadangan, karena nahkoda pertamanya sakit, maka dialah yang menggantikan," ujarnya.

Sehingga, menurutnya, tersangka Syamsir juga tidak mengetahui apa isi barang yang dimuat didalam kapal yang dibawanya tersebut.

"Kalau memang ada temuan barang yang dilarang ekspor, maka langsung ditindak. Yang lucunya, setelah kapal dilepas dari galangan kapal, barulah petugas Bea Cukai melakukan penindakan. Bahkan, mereka sudah tau, barang yang dilarang itu dimana tempatnya diletakan," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved