Penyeludupan Sisik Trenggiling

DPRD Tanjungbalai Temukan ada 'Amplop' yang diberikan Penyidik Bea Cukai ke Keluarga Tersangka

Hakim menolak sebagian prapid yang diajukan oleh termohon Syamsir sebagai tersangka penggelapan sembilan koli atau 270 kilogram sisik trenggiling.

Ia berhadap, tidak ada yang ditunbalkan dalam kasus temuan sisik trenggiling yang diamankan pada 26 November 2023 lalu.

"Saya tidak mau dalam kasus ini ada yang ditunbalkan, dan saya tidak mau ada masyarakat Tanjungbalai yang terzolimi. Apakah pihak pemilik barang sudah ditemukan atau pihak perusahaan sudah diperiksa," katanya.

Ia mengaku ada kelalaian pengawasan di pelabuhan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai, dan Karantina. Sebab, sisik trenggiling tersebut bisa masuk bebas ke dalam pelabuhan tanpa adanya pengawasan.

"Kami DPRD akan membawa perkara ini ke Dirjen Bea Cukai untuk mencari solusi dalam kasus ini. Kami tidak mau ada masyarakat Tanjungbalai yang terzolimi," katanya.

Sementara, kepala Kantor Bea Dan Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari saat di konfirmasi tribun-medan.com enggan untuk di mintai keterangan.

"Saya lagi ada giat diluar bang, Kita skedul next ngopi di kantor ya Bang selepas giat," jawab kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Hingga Sabtu (20/1/2024) pagi, Tribun-medan.com mencoba konfirmasi Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Ashari melalui pesan singkat whatsapp dan telepon, Ashari masih enggan untuk dimintai keterangan.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved