Breaking News

Kasus Korupsi

Nasib Oknum Kades di Deliserdang Ketahuan Korupsi Dana Desa Terancam DIpecat Bupati

Oknum Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Suhendro terancam diberhentikan atau dipecat oleh Bupati Deli Serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi HO/ Tribunbanyumas
Kasus Korupsi 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Oknum Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Suhendro terancam diberhentikan atau dipecat oleh Bupati Deli Serdang.

Hal ini lantaran setelah dirinya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan ia belum juga mengembalikan kerugian negara berkisar Rp 601 juta dari hasil dugaan korupsi Dana Desa (DD) sesuai hitungan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini masa hukuman pemberhentian sementara yang dijalani Suhendro sudah mau berakhir.

Suhendro telah dijatuhi sanksi sejak 1 Agustus 2023.

Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution menyebut masalah dugaan tindak pidana terhadap Suhendro sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Sejauh ini belum ada didengar tanda-tanda kalau yang bersangkutan akan mengembalikan kerugian negara.

Baca juga: Dianggap Kacang Lupa Kulit, tapi Andre Taulany Merasa Diperas soal 35 M, Ancam Tuntut Balik Ndhank

Terkait hal ini Pemkab pun akan mengambil sikap dengan melihat bagaimana perkembangan terakhir sebelum masa pemberhentian sementara Suhendro selesai.

"Secara aturan ya memang bisa dia diberhentikan secara tetap. Bisa juga diperpanjang pemberhentian sementaranya. Kalau untuk diaktifkan lagi harus dikembalikannya dulu kerugian negaranya," ujar Edwin Nasution Selasa, (9/1/2024).

Edwin yang merupakan mantan Staf Ahli Bupati Bidang, Hukum Politik dan Pemerintahan ini menyebut terkait perbuatan hukum yang diduga dilakukan oknum Kades tersebut menjadi ranah dari pihak Kejaksaan.

Baca juga: TERUNGKAP PENYEBAB Siswi SMP Berusia 13 Tahun Ditemukan Tewas di Belakang Rumah

Dalam hal ini ditegaskan Pemkab tidak bisa mencampurinya karena Kejaksaan juga punya Standart Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.

Namun ditegaskan secara administrasi yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tetap alias dipecat.

"Sangat mungkin diberhentikan tetap dia (dipecat) kalau nggak diselesaikannya (ganti kerugian negara). Secara administrasi Bupati kan sudah menjatuhkan hukuman dengan pemberhentian sementara tapi untuk kedepan bisa diberhentikan tetap,"kata Edwin.

Baca juga: Timnas Indonesia Kalah dari Iran 0-5, Sinyal Bahaya Jadi Lumbung Gol di Piala Asia 2023 Qatar

 Dikatakan, ketika dibayar yang bersangkutan bisa diaktifkan lagi dia,.

"Tapi kalau Kejaksaan menilai mens rea itu pidana tipikor ya bisa selesai juga dia (bisa tetap dipidana). Ya kalau apinya masih kecil ya cepat dipadamkan, mungkin itu yang bisa kita sampaikan,"kata Edwin.

Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto menyebut saat ini jabatan Kades di Desa Bagerpang masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Baca juga: BEDA Redmi 13C dan POCO C65, Berikut Spesifikasi HP dan Keunggulan Masing-Masing

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved